Anggota Banser menjaga sebuah gereja Bom yang meledak di sebuah gereja di Samarinda minggu lalu mengingatkan saya pada Banser yang sela...
Anggota Banser menjaga sebuah gereja |
Jika kita amati, aktivitas banser menjaga gereja pada dasarnya ditujukan untuk menjamin dan menciptakan rasa aman bagi warga negara untuk menjalankan agama dan keyakinannya yang beraneka ragam sebagaimana yang telah disepakati oleh para pendiri negara ini. Oleh karena itu jika ada ancaman bagi warga dalam menjalankan keyakinannya terlebih akan berakibat terganggunya kerukunan antar elemen masyarakat, wajib bagi kita melakukan upaya pencegahan ancaman tersebut. Dalam hal ini banser telah berupaya menciptakan rasa aman dengan menjaga gereja saat perayaan natal dari ancaman terorisme.
Meski demikian, tidak sedikit yang kontra dan tidak suka dengan usaha banser menjaga gereja terutama dari internal umat islam. Padahal jika kita coba baca literatur islam, upaya banser menjamin rasa aman warga dalam menjalankan keyakinannya menurut saya tidak bertentangan dengan dalil dan dasar dasar islam. Berikut ini beberapa hadits dan qur'an yang bisa kita jadikan dasar (jika ada yang tidak sependapat dengan apa sampaikan ini, ya silahkan) ;
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قَتَلَ قَتِيلًا مِنْ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَمْ يَجِدْ رِيحَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i)
Larangan Membunuh Kafir Mu’ahad yang Telah Membuat Kesepakatan untuk Tidak Berperang:
Imam Bukhari membawakan hadits dalam Bab “Dosa orang yang membunuh kafir mu’ahad tanpa melalui jalan yang benar”. Dari ‘Abdullah bin ‘Amr, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabdaْ
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhari)
Larangan Membunuh Kafir Musta’man yang telah mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin:
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لا يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)
Dari ‘Ali bin Abi Thalib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksudkan dengan dzimmah dalam hadits di atas adalah jaminam keamanan. Maknanya bahwa jaminan kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui). Oleh karena itu, siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarah Muslim, 5/34).
(Wallohu a'lam)
http://www.nugarislurus.com/2015/12/larangan-menjaga-gereja-dari-amirul-mukminin-umar-bin-khattab.html
BalasHapus