Terbitnya PP no 60 th 2016 tentang perubahan tari PNBP membuat masyarakat resah dan gagal faham. Masyarakat mengira harus membayar 2-3 kali lipat dari pajak kendaraan yang biasa mereka bayar. Padahal tidak demikian, hanya biaya administrasi STNK dan TNBK yang naik.
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.
Jika tidak bayar 2 sampai 3 kali lipat dari biasanya, lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.
Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.
Dalam lembar surat ketetapan pajak daerah ada rincian apa saja yang harus kita bayar, antara lain :
Jika tidak bayar 2 sampai 3 kali lipat dari biasanya, lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.
Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.
Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KN , SWDKLLJ dan PNBP |
Surat Tanda Nomor Kendaraan |
- BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
- BIAYA ADM. STNK
- BIAYA ADM. TNBK
- BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
- BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
- BIAYA ADM TNBK : Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.
Seharusnya stempel pengesahan tidak berbayar, kalau berbayar ini bisa disebut dengan pungli. Bisa dilaporkan ke tim saber pungli ni. Hanya tanda tangan cetak dan stempel aza mesti bayar 25-50 ribu. Coba kalikan berapa per harinya. Padahal sudah ada anggaraon operasional alat tulis untuk ASN atau polri dari APBN
BalasHapusGOOD...HARGA TINTA STEMPEL AJA CUMA 8000 PERAK YANG ASLI PALING BERAPA 25RB PALING MAHAL KALO BUAT CAP BISA UNTUK 10 RIBU CAP STNK TUH....MEMANG SESUAI JUDUL.....JADI GOBLOK YANG BIKIN TULISAN YANG TADINYA NOL JADI 30/50 RIBU ITU MEMANG BUKAN NAIK..TAPI BENER ITU PUNGLI...UDAH DAPET GAJI MASIH MINTA ADM....YANG NAMANYA STEMPEL KAN ITU BUK TI BAHWA KITA BAYAR PAJAK....ORANG SUPER KAYA AMNESTI PAJAK WONG CILIK DAN WONG CILOK DICEKOK PAJAK NAIK,,,TEPATNYA BUKAN NAIK..TAPI PINDAH HARGA...KALO NAIK 1000/2000 PERAK.
Hapusia pajak ga naik tp begitu urus stnk jumlah yg harus dibayar lebih mahal dari biasanya kn :D
BalasHapusGagal faham atau faham yg gagal ?
BalasHapusSaya setuju kolo setempel GA usah bayar...
BalasHapusMinta setempel ama RT/RW aja GA bayar buat bikin KTP.
Masa buat pengesahan SNTK bayar😁😁😁😁😉