$type=grid$count=4$va=0$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Gagal Faham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tak Naik

Terbitnya PP no 60 th 2016 tentang perubahan tari PNBP membuat masyarakat resah dan gagal faham. Masyarakat mengira harus membayar 2-3 kali lipat dari pajak kendaraan yang biasa mereka bayar. Padahal tidak demikian, hanya biaya administrasi STNK dan TNBK yang naik.

Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP di lingkungan kepolisian tak ayal menimbulkan keresahan. Parahnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya. Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 - 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.

Jika tidak bayar 2 sampai 3 kali lipat dari biasanya, lantas apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.

Lalu apa yang naik? Sebenarnya infografik yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.

Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KN , SWDKLLJ dan PNBP

Surat Tanda Nomor Kendaraan
Dalam lembar surat ketetapan pajak daerah ada rincian apa saja yang harus kita bayar, antara lain :
  1. BBN-KB (Biaya Balik Nama Kendaran Bermotor)
  2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  3. SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
  4. BIAYA ADM. STNK
  5. BIAYA ADM. TNBK
Dari kelima point di atas, kita bandingkan dengan point yang ada dalam PP no 60 tahun, maka poin 2 Pajak Kendaraan Bermotor TIDAK ADA KENAIKAN. Yang naik adalah point berikut:
  • BBN-KB (jika kita melakukan balik nama)
  • BIAYA ADM. STNK : (1) Penerbitan STNK dibayar setiap 5 tahun sekali semula 50 ribu menjadi 100 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara untuk roda 4 atau lebih naik dari 75 ribu menjadi 200 ribu. (2) Stempel Pengesahan STNK yang semula gratis menjadi 25 ribu untuk roda 2 dan tiga, sementara roda 4 atau lebih sebesar 50 ribu dibayar tiap tahun.
  • BIAYA ADM TNBK :  Biaya ganti plat nomor baru dibayar tiap 5 tahun sekali, naik dari 30 ribu menjadi 60 ribu untuk roda 2 dan 3, sementara roda 4 atau lebih naik dari 50 ribumenjadi 100 ribu.
Rincian diatas jelas menunjukkan bahwa kita TIDAK AKAN MEMBAYAR 2 - 3 KALI LIPAT DARI YANG BIASA KITA BAYAR, tetapi kenaikan yang harus kita tanggung adalah bagian point Biaya Adm. STNK dan TNBK. Demikian penjelasan dari kami semoga bisa membantu. Silahkan share jika tulisan bermanfaat dan bisa membantu orang lain.

KOMENTAR

BLOGGER: 5
  1. Seharusnya stempel pengesahan tidak berbayar, kalau berbayar ini bisa disebut dengan pungli. Bisa dilaporkan ke tim saber pungli ni. Hanya tanda tangan cetak dan stempel aza mesti bayar 25-50 ribu. Coba kalikan berapa per harinya. Padahal sudah ada anggaraon operasional alat tulis untuk ASN atau polri dari APBN

    BalasHapus
    Balasan
    1. GOOD...HARGA TINTA STEMPEL AJA CUMA 8000 PERAK YANG ASLI PALING BERAPA 25RB PALING MAHAL KALO BUAT CAP BISA UNTUK 10 RIBU CAP STNK TUH....MEMANG SESUAI JUDUL.....JADI GOBLOK YANG BIKIN TULISAN YANG TADINYA NOL JADI 30/50 RIBU ITU MEMANG BUKAN NAIK..TAPI BENER ITU PUNGLI...UDAH DAPET GAJI MASIH MINTA ADM....YANG NAMANYA STEMPEL KAN ITU BUK TI BAHWA KITA BAYAR PAJAK....ORANG SUPER KAYA AMNESTI PAJAK WONG CILIK DAN WONG CILOK DICEKOK PAJAK NAIK,,,TEPATNYA BUKAN NAIK..TAPI PINDAH HARGA...KALO NAIK 1000/2000 PERAK.

      Hapus
  2. ia pajak ga naik tp begitu urus stnk jumlah yg harus dibayar lebih mahal dari biasanya kn :D

    BalasHapus
  3. Gagal faham atau faham yg gagal ?

    BalasHapus
  4. Saya setuju kolo setempel GA usah bayar...
    Minta setempel ama RT/RW aja GA bayar buat bikin KTP.
    Masa buat pengesahan SNTK bayar😁😁😁😁😉

    BalasHapus

Nama

Acara,14,Anti Hoax,1,Apindo,1,Banjir,1,Banser,3,Basmi Karaoke,1,Bawaslu Demak,1,Beras,2,Bisnis,2,BLK Demak,1,Bonsai Demak,1,Buah Tin,7,Buku Panduan KPPS,1,Buku Pustaka,6,Bulog,1,Bupati Demak,1,Buruh,1,Covid-19,1,CPNS 2018,8,Direktori,1,Download,1,Ekonomi,10,Fatayat,1,Gerebeg Besar,1,GP Ansor,5,Gus Mus,1,Harlah NU,1,Haul Sultan Fatah,1,Hikmah,2,Hukum,3,Ide Kreatif,2,Inspirasi,15,ISNU Demak,2,Jenis Buah Tin,1,Kabar,71,Kabar Nasional,13,Kaligawe,1,Karang Taruna,5,Kecelakaan,1,Kesehatan,3,Ketanaga Kerjaan,1,Ketupat,4,KH. Ma'ruf Amin,1,KOHD,7,Kokam,1,Komunitas,4,Komunitas Literasi Demak,2,KPPS,1,KPU Demak,3,Kuliner Demak,4,Layanan Kepolisian,5,Layanan Kesehatan,3,Layanan Masyarakat,20,LBH Demak Raya,23,Lingkungan,3,Lowongan Kerja,22,LPK Ashabi,1,Manfaat dan Khasiat Tin,2,Masjid Agung Demak,2,Muhajir Arrosyid,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,2,Nelayan,1,NU Demak,1,Olah Raga,4,Operasi Zebra Candi,1,Opini,19,Pemilu 2024,1,Pendidikan,7,Penerimaan siswa baru,1,Pengolahan Sampah,1,Peristiwa,10,Pertanian,7,Pilihan,8,Pilkada Jateng 2018,1,Pilkades 2016,1,Politik,1,Polres Demak,1,PSD Demak,3,Pustaka,1,Ragam,14,Religi,2,Resensi,1,RSI NU Demak,1,Sea Games,1,Sejarah,9,Sepak Bola,1,Sinovac,1,Sosial,13,Sosial dan Budaya,41,Tahun Baru,1,Taman Literasi Demak,3,Teknologi,1,Tentang Kami,1,THR,2,Tips dan Trik,6,Tol Semarang Demak,1,umk 2017,1,Vaksin,1,Vaksinasi,1,video,8,Wirausaha,11,wisata,2,Wisata Demak,11,
ltr
item
KCD News: Gagal Faham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tak Naik
Gagal Faham Kenaikan Pajak Kendaraan 2-3 Kali Lipat, Padahal Pajak Tak Naik
Terbitnya PP no 60 th 2016 tentang perubahan tari PNBP membuat masyarakat resah dan gagal faham. Masyarakat mengira harus membayar 2-3 kali lipat dari pajak kendaraan yang biasa mereka bayar. Padahal tidak demikian, hanya biaya administrasi STNK dan TNBK yang naik.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-oMiwcM_MDrcSMQpmx7Hbcz_ZbEZlFsAhQBKwS8nZ8WPlB8IPfmQmNworEUgO-mN1nD3WmjXTOE22X40jj3MTyiBDax4PDXYHsBhZW3NB3yjPMYgzCYleRdDAB71V7fqlshc-GY4AfpgE/s400/Kenaikan+Pajak+Kendaraan+2.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-oMiwcM_MDrcSMQpmx7Hbcz_ZbEZlFsAhQBKwS8nZ8WPlB8IPfmQmNworEUgO-mN1nD3WmjXTOE22X40jj3MTyiBDax4PDXYHsBhZW3NB3yjPMYgzCYleRdDAB71V7fqlshc-GY4AfpgE/s72-c/Kenaikan+Pajak+Kendaraan+2.jpg
KCD News
https://www.kcdnews.com/2017/01/gagal-faham-kenaikan-pajak-kendaraan-2.html
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/2017/01/gagal-faham-kenaikan-pajak-kendaraan-2.html
true
3709301962158094062
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang sesuai tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Daftar Isi