Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil menemukan 10 merek rokok illegal di sejumlah warung dan toko di kecamatan wonosalam dan Kebunagung saat razia giat yustisi hari rabu kemarin (12/3).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak berhasil menemukan 10 merek rokok illegal di sejumlah warung dan toko di kecamatan wonosalam dan Kebunagung saat razia giat yustisi hari rabu kemarin (12/3). Ke sepuluh merek rokok tersebut dibeli oleh satpol pp masing-masing satu bungkus sebagai barang bukti yang akan dilaporkan ke kantor bea dan cukai provinsi jawa tengah agar ditindaklanjuti.
Razia giat yustisi ke sejumlah warung ini bertujuan untuk menggali informasi dan memberi pembinaan kepada pemilik warung atau toko terkait peredaran rokok illegal. Anggota satpol PP menyisir ke sejumlah warung dan toko kemudian memeriksa setiap box etalase rokok. Apabila didapati rokok illegal, satpol PP akan membeli rokok illegal tersebut satu bungkus tiap merek. Rokok tersebut dijadikan sample barang bukti yang dilaporkan kepada kantor bea dan cukai provinsi jawa tengah bahwa di wilayah kecamatan wonosalam dan kebonagung telah beredar rokok illegal. Selanjutnya pihak bea dan cukai nanti yang akan mengambil tindakan terkait temuan peredaran rokok illegal ini.
Sementara bagi pemilik toko, mereka didata dan diberi himbauan agar tidak menerima titipan rokok illegal dari sales rokok, apalagi memebelinya. Menjual rokok tanpa cukai adalah tindakan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.
Sepuluh merek rokok temuan satpol pp dinilai illegal karena tidak dilengkapi pita cukai alias polosan. Harga rokok tanpa cukai tersebut diketahui rata-rata sebesar empat ribu rupiah perbungkus. Namun demikian total nilai kerugian negara akibat rokok tanpa cukai ini belum bisa diperkirakan karena razia giat yustisi ini hanya sebatas penggalian informasi.
Razia giat yustisi ke sejumlah warung ini bertujuan untuk menggali informasi dan memberi pembinaan kepada pemilik warung atau toko terkait peredaran rokok illegal. Anggota satpol PP menyisir ke sejumlah warung dan toko kemudian memeriksa setiap box etalase rokok. Apabila didapati rokok illegal, satpol PP akan membeli rokok illegal tersebut satu bungkus tiap merek. Rokok tersebut dijadikan sample barang bukti yang dilaporkan kepada kantor bea dan cukai provinsi jawa tengah bahwa di wilayah kecamatan wonosalam dan kebonagung telah beredar rokok illegal. Selanjutnya pihak bea dan cukai nanti yang akan mengambil tindakan terkait temuan peredaran rokok illegal ini.
Sementara bagi pemilik toko, mereka didata dan diberi himbauan agar tidak menerima titipan rokok illegal dari sales rokok, apalagi memebelinya. Menjual rokok tanpa cukai adalah tindakan pidana yang bisa diancam dengan hukuman penjara.
Sepuluh merek rokok temuan satpol pp dinilai illegal karena tidak dilengkapi pita cukai alias polosan. Harga rokok tanpa cukai tersebut diketahui rata-rata sebesar empat ribu rupiah perbungkus. Namun demikian total nilai kerugian negara akibat rokok tanpa cukai ini belum bisa diperkirakan karena razia giat yustisi ini hanya sebatas penggalian informasi.
KOMENTAR