aksi solidaritas atas perjuangan warga kendeng beberapa relawan dari berbagai kabupaten membuka Posko di kantor LBH Demak Raya dengan mengelar aksi pengumpulan donasi dengan cara melakukan penyablonan pada kaos masyarakat yang peduli dengan kelestarian kendeng, aksi sablon ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan tirani posko ini dibuka pada Selasa sampai Rabu 18- 19 april 2017 yang bertempat di kantor LBH Demak Raya,
Perjuangan masyarakat pegunungan kendeng rembang jawa tengah untuk menolak pembangunan dan operasional pabrik semen indonesia terus diupayakan, hal ini berpedoman kepada putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan tuntutan warga kendeng atas ijin tambang yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mendesak pelaksanaan putusan lembaga peradilan tertinggi di republik ini warga kendeng melakukan long march jalan kaki dari mata kaki pegunungan kendeng ke kantor gubernur Jawa Tengah yang bertempat di Semarang tak sampai disitu warga kendengpun menyambangi jakarta melakukan aksi mengecor kaki dengan semen sebagai simbol adanya pabrik semen akan memasung kehidupan mereka yang bermata pencaharian sebagai petani ujar Anwar Sadat selaku sekretaris LBH Demak Raya yang ditemui dikantornya.
Anwar menambahkan Kematian patmi (kartini kendeng) ketika melakukan aksi pengecoran kaki membuat simpati publik yang pada akhirnya presiden Joko Widodo meminta peresmian pengoprasian pabrik semen indonesia di rembang di tunda sampai menunggu hasil kajian tim terkait.
Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul Rokhim menambahkan penundaan pengoperasian pabrik semen bagi warga kendeng bukanlah tujuan utama, tujuan mereka hanya satu cabut ijin operasioanal pabrik semen karena amar putusan Mahkamah Agung mengamanatkan seperti itu, kita hidup di negara hukum konstitusi kita pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan negara indonesia adalah negara hukum, hal ini dapat dipahami bahwa yang menjadi panglima di negeri ini adalah hukum baik rakyat, pejabat, ataupun pemerintah harus tunduk kepada hukum karena negara kita bukan negara kekuasaan yang kuat menindas yang lemah
sebagai aksi solidaritas atas perjuangan warga kendeng beberapa relawan dari berbagai kabupaten membuka Posko di kantor LBH Demak Raya dengan mengelar aksi pengumpulan donasi dengan cara melakukan penyablonan pada kaos masyarakat yang peduli dengan kelestarian kendeng, aksi sablon ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan tirani posko ini dibuka pada Selasa sampai Rabu 18- 19 april 2017 yang bertempat di kantor LBH Demak Raya, dana yang terkumpul akan di gunakan untuk kepentingan perjuangan masyarakat kendeng dalam rangka mendesak pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung.
Rochim juga berpesan kepada masyarakat bahwa kebenaran yang tidak diperjuangkan akan kalah dengan kejahatan yang diperjuangkan, ujar Advokat muda yang juga sekretaris DPC. Ikadin kab. Demak ini.
Anwar menambahkan Kematian patmi (kartini kendeng) ketika melakukan aksi pengecoran kaki membuat simpati publik yang pada akhirnya presiden Joko Widodo meminta peresmian pengoprasian pabrik semen indonesia di rembang di tunda sampai menunggu hasil kajian tim terkait.
Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul Rokhim menambahkan penundaan pengoperasian pabrik semen bagi warga kendeng bukanlah tujuan utama, tujuan mereka hanya satu cabut ijin operasioanal pabrik semen karena amar putusan Mahkamah Agung mengamanatkan seperti itu, kita hidup di negara hukum konstitusi kita pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan negara indonesia adalah negara hukum, hal ini dapat dipahami bahwa yang menjadi panglima di negeri ini adalah hukum baik rakyat, pejabat, ataupun pemerintah harus tunduk kepada hukum karena negara kita bukan negara kekuasaan yang kuat menindas yang lemah
sebagai aksi solidaritas atas perjuangan warga kendeng beberapa relawan dari berbagai kabupaten membuka Posko di kantor LBH Demak Raya dengan mengelar aksi pengumpulan donasi dengan cara melakukan penyablonan pada kaos masyarakat yang peduli dengan kelestarian kendeng, aksi sablon ini sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintahan tirani posko ini dibuka pada Selasa sampai Rabu 18- 19 april 2017 yang bertempat di kantor LBH Demak Raya, dana yang terkumpul akan di gunakan untuk kepentingan perjuangan masyarakat kendeng dalam rangka mendesak pemerintah untuk mematuhi keputusan Mahkamah Agung.
Rochim juga berpesan kepada masyarakat bahwa kebenaran yang tidak diperjuangkan akan kalah dengan kejahatan yang diperjuangkan, ujar Advokat muda yang juga sekretaris DPC. Ikadin kab. Demak ini.
KOMENTAR