Angka tindak pidana yang melibatkan remaja di wilayah hukum Kabupaten Demak cukup tinggi. Hal itu diungkap dalam pendidikan dan penyuluha...
Angka tindak pidana yang melibatkan remaja di wilayah hukum Kabupaten Demak cukup tinggi. Hal itu diungkap dalam pendidikan dan penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LBH Demak Raya di SMA Negeri 2 Demak (29/11). Pendidikan hukum yang menyasar kalangan pelajar ini menhadirkan pembicara dari Polres Demak, Unisbank Semarang dan Ormas Pemuda Karang Taruna.
"Tindak pidana yang dilakukan anak usia 12 - 18 tahun yang notabenya adalah pelajar di wilayah hukum polres demak cukup tinggi, hal ini menjadi perhatian khusus bagi LBH Demak Raya (Dera). Sebagai salah satu bentuk pengabdian dan sumbangsih terhadap masalah tersebut LBH Dera menggandeng Polres Demak, Unisbank Semarang dan Karang Taruna Kab. Demak mengadakan acara pendidikan dan penyuluhan hukum di SMA N 2 Demak" Kata Ahmad Zaini alumni SMA N 2 Demak yang juga aktif di LBH Dera.
Dalam kesempatan tersebut Munthohar perwakilan dari Polres Demak memaparkan akan bahaya narkoba, kenakalan remaja sudah menjadi hal yang luar biasa, tindak kenakalan tersebut meliputi tindak asusila dan penganiayaan,
Sementara itu dari LBH Demak Raya yang disampaikan oleh Abdul Rokhim lebih banyak memaparkan akan hak hak yang dimiliki anak ketika anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban maupun sebagai saksi.
Selama berlangsungnya acara, peserta yang terdiri dari siswa siswi SMA N2 Demak terlitah sangat antusias. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh siswa tentang persoalan hukum yang sering mereka lihat di lingkungan sekitar,
"Dan setelah melihat antusias peserta hari ini memacu kami untuk bisa terlibat di acara acara selanjutnya, disamping akan menjadi program kerja kami juga bukti sumbangsih organisasi lembaga kami pada pelajar pelajar di Kab. Demak" ujar Zaenal yg juga pendidik SMK 2 Demak ini
"Tindak pidana yang dilakukan anak usia 12 - 18 tahun yang notabenya adalah pelajar di wilayah hukum polres demak cukup tinggi, hal ini menjadi perhatian khusus bagi LBH Demak Raya (Dera). Sebagai salah satu bentuk pengabdian dan sumbangsih terhadap masalah tersebut LBH Dera menggandeng Polres Demak, Unisbank Semarang dan Karang Taruna Kab. Demak mengadakan acara pendidikan dan penyuluhan hukum di SMA N 2 Demak" Kata Ahmad Zaini alumni SMA N 2 Demak yang juga aktif di LBH Dera.
Foto Bersama para peserta dan pembicara pendidikan hukum di SMA N 2 Demak |
Dalam kesempatan tersebut Munthohar perwakilan dari Polres Demak memaparkan akan bahaya narkoba, kenakalan remaja sudah menjadi hal yang luar biasa, tindak kenakalan tersebut meliputi tindak asusila dan penganiayaan,
Sementara itu dari LBH Demak Raya yang disampaikan oleh Abdul Rokhim lebih banyak memaparkan akan hak hak yang dimiliki anak ketika anak berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, korban maupun sebagai saksi.
Selama berlangsungnya acara, peserta yang terdiri dari siswa siswi SMA N2 Demak terlitah sangat antusias. Banyak pertanyaan yang diajukan oleh siswa tentang persoalan hukum yang sering mereka lihat di lingkungan sekitar,
Para pembicara dalam acara pendidikan hukum di SMA N 2 Demak |
Menjadi Program Karang Taruna
Zaenal Mubarok ketua Karang Taruna Kab. Demak yang diundang dalam acara ini menyatakan bahwa baru kali ini organisasinya terlibat di dalam acara pendidikan dan penyuluhan hukum. Ia berjanji akan menindak lanjuti program ini mengingat masalah sosial kepemudaan juga menjadi lahan garapan karang taruna."Dan setelah melihat antusias peserta hari ini memacu kami untuk bisa terlibat di acara acara selanjutnya, disamping akan menjadi program kerja kami juga bukti sumbangsih organisasi lembaga kami pada pelajar pelajar di Kab. Demak" ujar Zaenal yg juga pendidik SMK 2 Demak ini
KOMENTAR