Kasus Taufiq korban penganiayaan oknum polisi berinisial AN masuk proses banding setelah PN Demak menjatuhkan vonis hanya hukuman pidana 2 bulan penjara. Bersama AMAK Aliansi Masyarakat Anti Kekerasa Taufik minta LBH Demak Raya mengawal proses banding.
Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum polisi terus berulang, adalah Taufiq korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial AN yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah memasuki babak baru. Ketukan Vonis palu hakim di PN Demak hari kamis 10 November 2016 yang diketuai oleh Abdul Ropik ,SH.MH menjatuhkan vonis kepada AN hanya dengan hukuman pidana selama 2 bulan penjara tidak mengakhiri kasus tersebut. AN merasa keberatan atas vonis tersebut dan mengajukan Banding Ke Pengadilan Tinggi Semarang.
Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK) yang mengawal kasus ini dari awal sampai sidang vonis pada tingkat pertama mendatangi LBH Demak Raya (Dera) yang beralamat di Bogorame Rt 01/Rw 01/ Kelurahan Mangunjiwan Kab.Demak dan meminta untuk bersama sama mengawal proses banding tersebut agar berjalan dengan berkeadilan.
Pengawalan kasus ini menjadi amat wajar karena pelaku dari penganiayaan adalah ini adalah anggata polisi yang sebenarnya punya motto melindungi,mengayomi, dan melayani masyarakat, akan tetapi dikarenakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan citra Instansi Kepolisian menjadi rusak jika persoalan ini tidak diselesaikan berdasarkan asas equality befo the law. Akibatnya akan terjadi hilangnya truse atau kepercayaan masyarakat terhadap instansi penegak hukum khususnya kepada Polri ujar Anwar Sadad saat menerima beberapa warga saat di kantor LBH ini, (29/11/2016)
Abdul Rokhim selaku sekretaris LBH menambahkan dengan adanya kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi internal kepolisian untuk melakukan perbaikan internal guna meningkatkan kualitas personelnya agar senantiasa menjadi penegak hukum yang taat kepada hukum, karena kasus yang melibatkan "oknum" onggota Polri dengan masyarakat sipil saya kira bukan yang pertama kalinya.
"Setelah menerima pengaduan ini kita akan coba pelajari berkas berkasnya dulu, baru merumuskan kira kira kita akan melakukan apa, mengingat pelaku juga mengajukan banding", ujar Rokhim yang juga Pengabdi Bantuan Hukum Demak Raya ini.
Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan (AMAK) yang mengawal kasus ini dari awal sampai sidang vonis pada tingkat pertama mendatangi LBH Demak Raya (Dera) yang beralamat di Bogorame Rt 01/Rw 01/ Kelurahan Mangunjiwan Kab.Demak dan meminta untuk bersama sama mengawal proses banding tersebut agar berjalan dengan berkeadilan.
Pengawalan kasus ini menjadi amat wajar karena pelaku dari penganiayaan adalah ini adalah anggata polisi yang sebenarnya punya motto melindungi,mengayomi, dan melayani masyarakat, akan tetapi dikarenakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan citra Instansi Kepolisian menjadi rusak jika persoalan ini tidak diselesaikan berdasarkan asas equality befo the law. Akibatnya akan terjadi hilangnya truse atau kepercayaan masyarakat terhadap instansi penegak hukum khususnya kepada Polri ujar Anwar Sadad saat menerima beberapa warga saat di kantor LBH ini, (29/11/2016)
Abdul Rokhim selaku sekretaris LBH menambahkan dengan adanya kasus ini menjadi tantangan tersendiri bagi internal kepolisian untuk melakukan perbaikan internal guna meningkatkan kualitas personelnya agar senantiasa menjadi penegak hukum yang taat kepada hukum, karena kasus yang melibatkan "oknum" onggota Polri dengan masyarakat sipil saya kira bukan yang pertama kalinya.
"Setelah menerima pengaduan ini kita akan coba pelajari berkas berkasnya dulu, baru merumuskan kira kira kita akan melakukan apa, mengingat pelaku juga mengajukan banding", ujar Rokhim yang juga Pengabdi Bantuan Hukum Demak Raya ini.
KOMENTAR