Sabtu malam (22/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengundang para pegiat media sosial sejumlah 30 orang untuk sosialisasi pemilu 2019. Acara yang berlangsung di alun-alun samping "Simpang Enam Demak" dihadiri Siti Ulfaati Komisioner KPU Demak Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM sebagai nara sumber. Dalam sesi tanya jawab muncul pertanyaan dari peserta, "Dimedia sosial sempat ramai isu tentang orang gila diizinkan mengikuti pencoblosan, apakah itu benar?"
Sabtu malam (22/12) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mengundang para pegiat media sosial sejumlah 30 orang untuk sosialisasi pemilu 2019. Acara yang berlangsung di alun-alun depan tulisan "Simpang Enam Demak" dihadiri Siti Ulfaati Komisioner KPU Demak Divisi Sosialisasi, Pendidikan pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM sebagai nara sumber.
Dalam sesi tanya jawab muncul pertanyaan dari peserta, "Dimedia sosial sempat ramai isu tentang orang gila diizinkan mengikuti pencoblosan, apakah itu benar?"
Ulfa sapaan Siti Ulfaati menjawab bahwa orang yang memiliki sakit jiwa dan dibawa ke RSJ sakitnya beda-beda tingkatannya ada yang hanya stress, depresi, hingga gila. Orang yang kejiwaannya sakit tapi tetap boleh mencoblos harus memeliki syarat telah mendapat surat keterangan dari dokter jiwa yang menerangkan kesadarannya normal saat diakukan pencoblosan.
"KPU ke RSJ dan ke lapas / rutan mendata pemilih, ini merupakan bagian dari upaya KPU mengharagai hak pilih individu" terang Ulfa.
Penelusuran kami tentang boleh tidak nya orang jiwa menyoblos, ternyata pada pemilu 2014 orang memiliki gangguan kejiwaan tetap diizinkan mengikuti pemilihan, syaratnya yang bersangkutan mengantongi surat keterangan dari dokter jiwa bahwa pada saat mencoblos kondisi kesadarannya normal.
Sebagai contoh pasangan prabowo-hatta bisa menang telah di RSJ Propinsi NTB dan menang di RS di Bali Sementara itu jojowi juga sempat menang di Grasia dan pada waktu itu tidak ada piha-pihak yang protes.
Dalam sesi tanya jawab muncul pertanyaan dari peserta, "Dimedia sosial sempat ramai isu tentang orang gila diizinkan mengikuti pencoblosan, apakah itu benar?"
Ulfa sapaan Siti Ulfaati menjawab bahwa orang yang memiliki sakit jiwa dan dibawa ke RSJ sakitnya beda-beda tingkatannya ada yang hanya stress, depresi, hingga gila. Orang yang kejiwaannya sakit tapi tetap boleh mencoblos harus memeliki syarat telah mendapat surat keterangan dari dokter jiwa yang menerangkan kesadarannya normal saat diakukan pencoblosan.
"KPU ke RSJ dan ke lapas / rutan mendata pemilih, ini merupakan bagian dari upaya KPU mengharagai hak pilih individu" terang Ulfa.
Penelusuran kami tentang boleh tidak nya orang jiwa menyoblos, ternyata pada pemilu 2014 orang memiliki gangguan kejiwaan tetap diizinkan mengikuti pemilihan, syaratnya yang bersangkutan mengantongi surat keterangan dari dokter jiwa bahwa pada saat mencoblos kondisi kesadarannya normal.
Sebagai contoh pasangan prabowo-hatta bisa menang telah di RSJ Propinsi NTB dan menang di RS di Bali Sementara itu jojowi juga sempat menang di Grasia dan pada waktu itu tidak ada piha-pihak yang protes.
KOMENTAR