Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak malam ini (22/12) mengundang para pegiat media sosial untuk ngobrol sosialisasi Pemilu Serentak yang akan dilaksanakan pada 17 April 2019. Para pegiat media sosial dengan jumlah 30 orang yang hadir adalah admin beberapa group facebook yang selama ini aktif dengan tema seputar Demak
Siti Ulfaati dari KPU Demak ngobrol bareng bersama pegiat sosmed tentang pelaksanaan pemilu 2019 |
Obrolan pemilu ini berlangsung santai duduk lesehan di alun-alun tepat di depan tulisan "Simpang Enam Demak" yang menjadi icon baru Kabupaten Demak. Siti Ulfaati yang menjadi nara sumber tidak banyak memberikan materi teknis soal pemilu, sebab dia meyakini para pegiat sosial media sudah akrab dengan berbagai informasi, Sebagai pegiat media sosial selain mengkonsumsi informasi, juga sering menjadi produsen informasi untuk diposting dan dibagi.
[post_ads]
Ulfa sapaan Siti Ulfaati meminta pada para pegiat medsos agar menjadi contoh dan mengajak kepada orang-orang disekitar untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dengan cara menekan praktek politik uang, tolak money politic. "Jangan pernah bermimpi mendapatkan pemimpin yang amanah kalau kita, masyarakat masih mau dengan money politic" Kata Ulfa.
Ulfa menyadari bahwa memberantas budaya money politic di masyarakat memang sulit, tapi bukan berarti tidak bisa. KPU berusaha keras melakukannya dengan gencar melakukan sosialisasi. Khusus bagi para pegiat sosial media yang hadir pada malam ini diharapkan mampu menolah praktek money politic, mengingat usianya rata-rata masih muda, masih memiliki idealisme yang tinggi.
Para pegiat media sosial juga diminta turut aktif menyebarkan informasi yang benar terkait penyelenggaraan pemilu 2019, serta diharapkan bisa memerangi peredaran berita hoax.
Pemilih Pemula, Isu Kotak Kardus dan Orang Gila.
Selain memberikan pesan singkat, Ulfa juga memberi kesempatan untuk dialog interaksi dengan peserta yang hadir. Beberapa persoalan yang mengemuka dalam dialog interaktif antara lain: Pemilih Pemula yang belum memiliki ektp, isu kotak suara yang terbuat dari kardus, dan diperbolehkannya orang gila mengikuti pencoblosan.Terkait pemilih pemula, pemilih pemula adalah mereka yang pada tanggal 17 April 2019 telah memasuki usia tujuh belas tahun. Mereka berpotensi kehilangan hak pilih karena mungkin belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) . Oleh karena itu KPU Demak berusaha keras memperbarui data pemilih hingga menjadi DPT. Apabila DPT sudah ditetapkan dan ternyata ada pemilih belum terdaftar, maka akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Pemilih bisa menggunakan hak suara apabila memenuhi 3 syarat, yaitu: Pada tanggal 17 Aprik 2019 memasuki usia 17 tahun, Terdaftar dalam DPT atau DPTB, Memiliki dan membawa E KTP.
Itu sebabnya Ulfa menghimbau kepada pemilih pemula yang belum meliki e-KTP agar segera melakukan proses pembuatan e-KTP, lakukan perekaman data. Sebab tanpa membawa e-ktp atau suket pengganti eKTP seseorang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
[post_ads]
Mengenai persoalan kotak suara berbahan kardus, Ulfa menjawab bahwa bahan kertas yang dipakai adalah dupleks, tidak seperti kardus-kardus dalam bayangan masyarakat seperti kardus mie instal. Kotak tersebut telah diuji beberapa rekan KPU di pusat dan beberapa daearah. Kotak suara dari kardus ini juga sudah dipakai sejak pemilu 2014 dan tidak menimbulkan polemik.
Untuk meyakinkan semua pihak, KPU akan mengecek dan menguji logistik yang diterima KPU Demak terutama kotak suara yang saat ini diributkan. KPU akan mengudang Bupati, Polres, Kodim, Bawaslu, dan masyarakat untuk ikut menyaksikan uji logistik. Terkait kapan dilakukan uji kualitas kotak suara tersebut Ulfa belum bisa memastikan tanggalnya, yang tahu soal uji ini adalah Divisi logistik.
[post_ads]
Sementara berkenaan dengan isu orang gila boleh menyoblos. Perlu diketahui bahwa orang yang memiliki sakit jiwa dan dibawa ke RSJ sakitnya beda-beda tingkatannya ada yang hanya stress, depresi, hingga gila. Orang yang kejiwaannya sakit tapi tetap boleh mencoblos harus memeliki syarat telah mendapat surat keterangan dari dokter jiwa yang menerangkan kesadarannya normal saat diakukan pencoblosan. "KPU ke RSJ dan ke lapas / rutan mendata pemilih, ini merupakan bagian dari upaya KPU mengharagai hak pilih individu" terang Ulfa.
KOMENTAR