$type=grid$count=4$va=0$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Diduga Raskin Diselewengkan, Warga Kalisari Sayung Mengadu Ke LBH Demak Raya

Kantor LBH Demak Raya Demak , 28 Agustus 2017, puluhan Warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mendatangi kantor LBH Dema...

Kantor LBH Demak Raya
Demak , 28 Agustus 2017, puluhan Warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak mendatangi kantor LBH Demak Raya yang terletak di Jalan Bogorame RT 01/01 Mangunjiwan Demak.

Mereka mengadukan kepala desanya dan yang diduga menggelapkan Beras Raskin yang seharusnya itu dibagikan kepada warga miskin, dan menjual tanah urug bengkok kepada beberapa orang tanpa mekanisme yang jelas.

Warga menganggap kepala Desanya telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian terhadap desa dengan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri dari hasil penjualan tanah urug itu.

Kedatangan warga puluhan warga desa Kalisari Sayung tersebut diterima oleh Haryanto Advokat Publik LBH Demak Raya.

Ali Subchan Perwakilan dari warga Desa Kalisari Sayung menyampaikan bahwa kepa desanya selama ini dinilai arogan, angkuh, otoriter,  ia menyampaikan ada beberapa persoalan dikampungnya diantaranya kepala desa diduga tidak mendistrubusikan Raskin secara transparan, dan ada indikasi korupsi dalam proyek yang saat ini di kerjakan oleh desa, yang seharusnya dinikmati oleh warga tapi pada kenyataanya dinikmati oleh kepala desa itu sendiri.

Menurut Haryanto bila benar apa yang disampaikan oleh warga yang mengadu ke kantornya maka sangat bertentangan dengan peraturan yang ada. "Berdasarkan Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang namanya aset desa diperuntukan atau dikelola untuk kesejahteraan masyarakatnya dalam meningkatkan pembangunan desa,"

Disamping itu harus dikaji terlebih dahulu dasar hukum kebijakan memungut hasil penjual tanah urug tersebut, jika kebijakan tersebut tidak mempunyai payung hukum yang jelas maka dapat dikatakan masuk kategori Pungli, pelaku pungli bisa dijerat Pasal dalam KUHP selain itu Pelaku juga mungkin dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia mengatakan umumnya, praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Jika pelaku merupakan pegawai negeri sipil, akan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun,

Namun, ada ketentuan pidana yang ancaman hukumannya lebih besar dari itu, yakni Pasal 12 e UU Tipikor, ujar advokat muda ini.

Lebih lanjut  Haryanto menambahkan "Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Sementara itu, menurut Anwar Sadad Sekretaris LBH Demak Raya setelah menerima pengaduan ini pihaknya akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat kerja dengan membentuk team di internal LBH dulu, kemudian kita akan koordinasi dengan pihak terkait, seperti inspektorat, kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), sekaligus juga koordinasi dengan Polres Demak, karena informasinya besok hari senin ratusan warga akan menyalurkan aspirasinya atau demo di Balai Desa, dan warga juga sudah melaporkan kesana kemudian menyampaikan adanya persoalan pada masyarakat Desa Kalisari Sayung ini.

"Untuk menemukan titik terang atas adanya aduan dari masyarakat Desa Kalisari," pungkasnya.

Penulis : Misbakhul Munir

KOMENTAR

Nama

Acara,14,Anti Hoax,1,Apindo,1,Banjir,1,Banser,3,Basmi Karaoke,1,Bawaslu Demak,1,Beras,2,Bisnis,2,BLK Demak,1,Bonsai Demak,1,Buah Tin,7,Buku Panduan KPPS,1,Buku Pustaka,6,Bulog,1,Bupati Demak,1,Buruh,1,Covid-19,1,CPNS 2018,8,Direktori,1,Download,1,Ekonomi,10,Fatayat,1,Gerebeg Besar,1,GP Ansor,5,Gus Mus,1,Harlah NU,1,Haul Sultan Fatah,1,Hikmah,2,Hukum,3,Ide Kreatif,2,Inspirasi,15,ISNU Demak,2,Jenis Buah Tin,1,Kabar,71,Kabar Nasional,13,Kaligawe,1,Karang Taruna,5,Kecelakaan,1,Kesehatan,3,Ketanaga Kerjaan,1,Ketupat,4,KH. Ma'ruf Amin,1,KOHD,7,Kokam,1,Komunitas,4,Komunitas Literasi Demak,2,KPPS,1,KPU Demak,3,Kuliner Demak,4,Layanan Kepolisian,5,Layanan Kesehatan,3,Layanan Masyarakat,20,LBH Demak Raya,23,Lingkungan,3,Lowongan Kerja,22,LPK Ashabi,1,Manfaat dan Khasiat Tin,2,Masjid Agung Demak,2,Muhajir Arrosyid,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,2,Nelayan,1,NU Demak,1,Olah Raga,4,Operasi Zebra Candi,1,Opini,19,Pemilu 2024,1,Pendidikan,7,Penerimaan siswa baru,1,Pengolahan Sampah,1,Peristiwa,10,Pertanian,7,Pilihan,8,Pilkada Jateng 2018,1,Pilkades 2016,1,Politik,1,Polres Demak,1,PSD Demak,3,Pustaka,1,Ragam,14,Religi,2,Resensi,1,RSI NU Demak,1,Sea Games,1,Sejarah,9,Sepak Bola,1,Sinovac,1,Sosial,13,Sosial dan Budaya,41,Tahun Baru,1,Taman Literasi Demak,3,Teknologi,1,Tentang Kami,1,THR,2,Tips dan Trik,6,Tol Semarang Demak,1,umk 2017,1,Vaksin,1,Vaksinasi,1,video,8,Wirausaha,11,wisata,2,Wisata Demak,11,
ltr
item
KCD News: Diduga Raskin Diselewengkan, Warga Kalisari Sayung Mengadu Ke LBH Demak Raya
Diduga Raskin Diselewengkan, Warga Kalisari Sayung Mengadu Ke LBH Demak Raya
https://2.bp.blogspot.com/-BpoHEUcnmmg/WT9ABAqssxI/AAAAAAAAC7M/BjBehUtfXbAruk93EyRAD5E3NKE_zaCZQCJoC/w1590-h1194-p-rw/IMG-20170612-WA0011.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-BpoHEUcnmmg/WT9ABAqssxI/AAAAAAAAC7M/BjBehUtfXbAruk93EyRAD5E3NKE_zaCZQCJoC/s72-w1590-c-h1194-p-rw/IMG-20170612-WA0011.jpg
KCD News
https://www.kcdnews.com/2017/08/diduga-raskin-diselewengkan-warga-mengadu-ke-lbh-dera.html
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/2017/08/diduga-raskin-diselewengkan-warga-mengadu-ke-lbh-dera.html
true
3709301962158094062
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang sesuai tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Daftar Isi