$type=grid$count=4$va=0$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Apindo Demak Jamin Pengusaha Demak Berikan THR

Menjelang batas waktu pembayaran THR Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabuptaen Demak MH Ilyas, SH,MH mengatakan, perusahaan-perusahaan besar sudah pasti membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan tepat waktu, apalagi perusahaan tersebut berada di bawah naungan asosiasi yang dipimpinnya.

HM. Ilyas Ketua DPK Apindo Demak
Menjelang batas waktu pembayaran THR Ketua  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabuptaen Demak MH Ilyas, SH,MH mengatakan, perusahaan-perusahaan besar sudah pasti membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan tepat waktu, apalagi perusahaan tersebut berada di bawah naungan asosiasi yang dipimpinnya.

“Tidak mungkinlah perusahaan-perusahaan besar tidak mau membayarkan THR kepada pekerjanya, semua perusahaan-perusahaan besar dibawah naungan Apindo sudah kita koordinasikan, kalaupun ada perusahaan dibawah Apindo yang tidak membayarkan THR-nya tanpa alasan yang dibenarkan akan langsung  kita keluarkan dari Apindo, hal ini kami lakukan untuk terciptanya kondusifitas dunia usaha dikab demak” kata Ilyas
bahkan lanjut ilyas seminggu lalu dirinya bersama kelembagaan LKS tripartite Kab Demak telah turun langsung ke semua perusahaan perusahaan  untuk memastikan langsung kesiapan dan ketepatan waktu pembayaran THR tersebut yaitu maksimal h-7 sebelum hari raya.
Menurutnya, kecuali perusahaan-perusahaan kecil yang tidak sanggup membayar THR-nya termasuk perusahaan-perusahaan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang begitu banyak.

“Kita tidak bisa mengawasi perusahaan-perusahaan UKM yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya, karena jumlahnya kan banyak dan belum  masuk dalam anggota Apindo,”

Ketepatan ini menurut sekretaris DPK Apindo Aryani Zifora, SE  sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

"Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan," katanya.

Ia mengatakan para pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Pemberian THR tersebut juga sesuai dengan Permenaker Nomor  20/2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

"Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja," pungkasnya.
Sementara itu menurut anggota LKS tripartite  unsur Apindo D.Ahmad Bintaka,SH Kalau ada pekerja yang lapor, pengusaha harus didengar , apakah cashflow atau keuangan. "Ada solusi yang bisa dilakukan. Kalau belum bisa membayarkan secara penuh, diberi separuh dulu. Dan separuh lagi setelah lebaran  Itu bagian komunikasi dengan serikat pekerjanya. Masing-masing punya kesulitan dan harus kita hargai. Sejatinya THR itu pengusaha memberi support untuk pekerja yang merayakan Idul Fitri," ujar dia.

KOMENTAR

Nama

Acara,14,Anti Hoax,1,Apindo,1,Banjir,1,Banser,3,Basmi Karaoke,1,Bawaslu Demak,1,Beras,2,Bisnis,2,BLK Demak,1,Bonsai Demak,1,Buah Tin,7,Buku Panduan KPPS,1,Buku Pustaka,6,Bulog,1,Bupati Demak,1,Buruh,1,Covid-19,1,CPNS 2018,8,Direktori,1,Download,1,Ekonomi,10,Fatayat,1,Gerebeg Besar,1,GP Ansor,5,Gus Mus,1,Harlah NU,1,Haul Sultan Fatah,1,Hikmah,2,Hukum,3,Ide Kreatif,2,Inspirasi,15,ISNU Demak,2,Jenis Buah Tin,1,Kabar,71,Kabar Nasional,13,Kaligawe,1,Karang Taruna,5,Kecelakaan,1,Kesehatan,3,Ketanaga Kerjaan,1,Ketupat,4,KH. Ma'ruf Amin,1,KOHD,7,Kokam,1,Komunitas,4,Komunitas Literasi Demak,2,KPPS,1,KPU Demak,3,Kuliner Demak,4,Layanan Kepolisian,5,Layanan Kesehatan,3,Layanan Masyarakat,20,LBH Demak Raya,23,Lingkungan,3,Lowongan Kerja,22,LPK Ashabi,1,Manfaat dan Khasiat Tin,2,Masjid Agung Demak,2,Muhajir Arrosyid,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,2,Nelayan,1,NU Demak,1,Olah Raga,4,Operasi Zebra Candi,1,Opini,19,Pemilu 2024,1,Pendidikan,7,Penerimaan siswa baru,1,Pengolahan Sampah,1,Peristiwa,10,Pertanian,7,Pilihan,8,Pilkada Jateng 2018,1,Pilkades 2016,1,Politik,1,Polres Demak,1,PSD Demak,3,Pustaka,1,Ragam,14,Religi,2,Resensi,1,RSI NU Demak,1,Sea Games,1,Sejarah,9,Sepak Bola,1,Sinovac,1,Sosial,13,Sosial dan Budaya,41,Tahun Baru,1,Taman Literasi Demak,3,Teknologi,1,Tentang Kami,1,THR,2,Tips dan Trik,6,Tol Semarang Demak,1,umk 2017,1,Vaksin,1,Vaksinasi,1,video,8,Wirausaha,11,wisata,2,Wisata Demak,11,
ltr
item
KCD News: Apindo Demak Jamin Pengusaha Demak Berikan THR
Apindo Demak Jamin Pengusaha Demak Berikan THR
Menjelang batas waktu pembayaran THR Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabuptaen Demak MH Ilyas, SH,MH mengatakan, perusahaan-perusahaan besar sudah pasti membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya dengan tepat waktu, apalagi perusahaan tersebut berada di bawah naungan asosiasi yang dipimpinnya.
https://2.bp.blogspot.com/-uQk6PKIfBVU/WUEFORQzUgI/AAAAAAAAC7o/hA1xAoTy2RkGgWDTYQpP_N7JY0z-V1TaQCJoC/w1024-h650-n-rw/IMG-20170614-WA0011.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-uQk6PKIfBVU/WUEFORQzUgI/AAAAAAAAC7o/hA1xAoTy2RkGgWDTYQpP_N7JY0z-V1TaQCJoC/s72-w1024-c-h650-n-rw/IMG-20170614-WA0011.jpg
KCD News
https://www.kcdnews.com/2017/06/apindo-demak-jamin-pengusaha-demak-beri-thr.html
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/2017/06/apindo-demak-jamin-pengusaha-demak-beri-thr.html
true
3709301962158094062
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang sesuai tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Daftar Isi