Merasa tidak dihargai karena sudah bekerja belasa tahun, Buruh PT. Suka Sari mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang. Mereka didampingi oleh pengacara dari LBH Demak Raya
Merasa tidak dihargai karena sudah bekerja belasa tahun, Buruh PT. Suka Sari mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Masalah ketenagakerjaan antara buruh PT.Suka sari memasuki babak baru, dengan di dampingi Pengacara publik dari LBH Demak Raya mereka mengajukan persoalan ini secara tripartit dengan melibatkan dinas tenaga kerja Kota Semarang sebagai mediatornya.
Iyaa,.hari ini kita ajukan ke Tripatit karena upaya sebelumnya tidak pernah di indahkan oleh pihak menejemen perusahaan, makanya sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku ya kita selesaikan upayakan tripartit disini, ujar Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul Rokhim yang dari awal ikut mengawal proses ini.
Dengan di mediatori oleh Endang selaku mediator dari Dinas Tenaga kerja Kota Semarang pihak managemen perusahaan diwakili oleh Adi Iswawanto, dan buruh datang sendiri dengan didampingi beberapa Advokat publik dari LBH Demak Raya.
Rokhim menyampaikan permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan Mei tahun 2017 dimana Perusahaan secara sewenang wenang memindahkan 3(tiga) karyawan atas nama Shofrotun, Nur Hayati dan Mastiah ke Salatiga tanpa ada proses diskusi sebelumnya padahal ketiga karyawan ini ada yang punya anak kecil, merasa keberatan dengan pemindahan ini kemudian ketiga karyawan ini menghadap managemen perusahaan, akan tetapi malah dibalas dengan pihak perusahaan menyodorkan surat pengunduran diri, merasa hak haknya dilanggar kemudian para pekerja mengajukan upaya bipartit dengan perusahaan akan tetapi juga tidak pernah digubris oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya menyampaikan surat tertulis permohonan audiensi juga tidak pernah di indahkan makanya ini kita selesaikan secara tripartit.
Nur Hayati salah satu buruh menyampaikan bahwa ia keberatan di tempatkan di salatiga karena disamping punya anak kecil fisiknya juga tidak lagi memungkinkan, lagian di pabrik khan masih banyak juga karyawan kenapa saya yang harus di mutasi kesana, dan ketika saya mencoba untuk mengkomunikasikan persoalan ini juga tidak di respon dengan baik, makanya saya memutuskan untuk minta pendampingan ke LBH Demak Raya.
Dalam sidang tripartit ini gagal dan dikarenakan masing masing pihak tetap kekeih dengan pendirianya, dikarenakan tidak ada temu maka sidang tripartit ditunda dan dilanjutkan pada hari Jum'at 29 Mei 2017 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir berharap agar perusahaan bersedia memenuhi permintaan buruh dan mengerjakan kembali, apalagi teman teman buruh ini juga sudah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut, jika nanti perusahan mengabaikan hal tersebut buruh siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, tutupnya.
Masalah ketenagakerjaan antara buruh PT.Suka sari memasuki babak baru, dengan di dampingi Pengacara publik dari LBH Demak Raya mereka mengajukan persoalan ini secara tripartit dengan melibatkan dinas tenaga kerja Kota Semarang sebagai mediatornya.
Iyaa,.hari ini kita ajukan ke Tripatit karena upaya sebelumnya tidak pernah di indahkan oleh pihak menejemen perusahaan, makanya sesuai dengan mekanisme perundangan yang berlaku ya kita selesaikan upayakan tripartit disini, ujar Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul Rokhim yang dari awal ikut mengawal proses ini.
Dengan di mediatori oleh Endang selaku mediator dari Dinas Tenaga kerja Kota Semarang pihak managemen perusahaan diwakili oleh Adi Iswawanto, dan buruh datang sendiri dengan didampingi beberapa Advokat publik dari LBH Demak Raya.
Rokhim menyampaikan permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan Mei tahun 2017 dimana Perusahaan secara sewenang wenang memindahkan 3(tiga) karyawan atas nama Shofrotun, Nur Hayati dan Mastiah ke Salatiga tanpa ada proses diskusi sebelumnya padahal ketiga karyawan ini ada yang punya anak kecil, merasa keberatan dengan pemindahan ini kemudian ketiga karyawan ini menghadap managemen perusahaan, akan tetapi malah dibalas dengan pihak perusahaan menyodorkan surat pengunduran diri, merasa hak haknya dilanggar kemudian para pekerja mengajukan upaya bipartit dengan perusahaan akan tetapi juga tidak pernah digubris oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya menyampaikan surat tertulis permohonan audiensi juga tidak pernah di indahkan makanya ini kita selesaikan secara tripartit.
Nur Hayati salah satu buruh menyampaikan bahwa ia keberatan di tempatkan di salatiga karena disamping punya anak kecil fisiknya juga tidak lagi memungkinkan, lagian di pabrik khan masih banyak juga karyawan kenapa saya yang harus di mutasi kesana, dan ketika saya mencoba untuk mengkomunikasikan persoalan ini juga tidak di respon dengan baik, makanya saya memutuskan untuk minta pendampingan ke LBH Demak Raya.
Dalam sidang tripartit ini gagal dan dikarenakan masing masing pihak tetap kekeih dengan pendirianya, dikarenakan tidak ada temu maka sidang tripartit ditunda dan dilanjutkan pada hari Jum'at 29 Mei 2017 di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang.
Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir berharap agar perusahaan bersedia memenuhi permintaan buruh dan mengerjakan kembali, apalagi teman teman buruh ini juga sudah bekerja belasan tahun di perusahaan tersebut, jika nanti perusahan mengabaikan hal tersebut buruh siap untuk menyelesaikan bila ini sampai di selesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, tutupnya.
KOMENTAR