$type=grid$count=4$va=0$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Polemik Pilperangdes, LBH Demak Raya Himbau Masing-Masing Pihak Menahan Diri

Terkait polemik pemilihan perangkat desa, Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya (LBH Dera) menghimbau agar masing-masing pihak supaya menahan diri, sembari menunggu regulasi/ payung hukum yang jelas

Terkait polemik pemilihan perangkat desa, Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya (LBH Dera) menghimbau agar masing-masing pihak supaya menahan diri, sembari menunggu regulasi/ payung hukum yang jelas, Jangan sampai grusah grusuh, sebab masyarakat utamanya para calon perangkat yang akan jadi korbannya. Menahan diri perlu mengingat diawal-awal proses kesannya masing-masing mengedapankan egonya.

Himbauan tersebut disampaikan oleh LBH Dera dalam siaran pers yang dirilis oleh LBH Demak Raya menanggapi polemik pilperangdes yang sedang hangat.

"Dalam polemik tersebut masyarakat disuguhi tontonan politik yang menampilkan tarik ulur kekuatan antara Eksekutif  dengan Legislatif yakni DPRD Kabupaten Demak. Hal ini terjadi lantaran  Bupati Demak  membuka seleksi penerimaan perangkat desa yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak No 6 tahun 2015, mengetahui hal tersebut DPRD Kab Demak melayangkan surat kepada Bupati Demak yang pada pokoknya meminta seleksi pengisian perangkat ditunda dengan alasan dilakukan terlebih dahulu pengisian jabatan Kepala Desa yang akan tertuang dalam rencana revisi perda no 6 tahun 2015"  ujar Kepala Kantor LBH Demak Raya Nanang Nasir yang ikut mengamati permasalahan ini dari awal hal ini disampaikan ketika ditemui dikantornya.




Menanggapi surat dari DPRD kab.Demak Sekda Demak mengeluarkan surat No.140/0213 tertanggal 08 februari 2017 yang isinya menghentikan proses pengisian jabatan perangkat desa sampai tahap pendaftaran dan akan dilanjutkan setelah selesainya revisi perda no 6 tahun 2015.

Dalam perjalananya Bupati dan DPRD kab.Demak melakukan pembahasan untuk melakukan revisi terhadap perda tersebut,hal ini bisa dilihat dari surat dari DPRD Kab.Demak no 005/176 tertanggal 14 maret 2017 yang mengundang bupati untuk menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama terhadap 3 raperda kab.Demak. Dalam sambutanya Bupati Demak menyatakan Tidak Menyetujui hasil revisi perda tersebut yang ditindak lanjuti dengan sekda mengeluarkan surat no 140/0452/III/2017 yang pada pokoknya melanjutkan pengisian jabatan perangkat yang sempat dihentikan.

Ibarat pertarungan pendekar dalam dunia persilatan DPRD Kab.Demak mengeluarkan jurus dengan meminta LO (Legal Opinion) ke Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, karena menurut DPRD Kab.Demak perda no 6 tahun 2015 dalam substansinya tidak sejalan dengan Peraturan menteri Dalam Negri No 80 tahun 2015 dan No 83 tahun 2015, tidak hanya sampai disitu DPRD Kab.Demak pun mengunakan hak Interplasinya untuk mendapatkan jawaban bupati atas persolan ini.

Praktisi Hukum LBH Demak raya Abdul Rokhim mengatakan "memang saat ini posisi perangkat banyak yang kosong, sehingga mengganggu pelayanan publik terhadap masyarakat jumlah posisi perangkat desa yang kosong mencapai 461 yang tersebar di 202 desa dengan jumlah 14 kecamatan, dia menambahkan bahwa dengan adanya maju mundur pengisian ini mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat selain itu menimbulkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat yang sudah mengikuti seleksi pengisian perangkat tersebut"

Advokat publik LBH Demak Raya Ahmad Zaini menambahkan melihat polemik ini dari kacamata politik hukum dia berpendapat apapun kepentingan  dibelakang pangung antara legislatif dan eksekutif jangan sampai menimbulkan kerugian ataupun mengorbankan masyarakat. Seharusnya masing masing pihak bisa menahan diri dan mulai memikirkan demi kemajuan kabupaten Demak kedepan.

KOMENTAR

Nama

Acara,14,Anti Hoax,1,Apindo,1,Banjir,1,Banser,3,Basmi Karaoke,1,Bawaslu Demak,1,Beras,2,Bisnis,2,BLK Demak,1,Bonsai Demak,1,Buah Tin,7,Buku Panduan KPPS,1,Buku Pustaka,6,Bulog,1,Bupati Demak,1,Buruh,1,Covid-19,1,CPNS 2018,8,Direktori,1,Download,1,Ekonomi,10,Fatayat,1,Gerebeg Besar,1,GP Ansor,5,Gus Mus,1,Harlah NU,1,Haul Sultan Fatah,1,Hikmah,2,Hukum,3,Ide Kreatif,2,Inspirasi,15,ISNU Demak,2,Jenis Buah Tin,1,Kabar,71,Kabar Nasional,13,Kaligawe,1,Karang Taruna,5,Kecelakaan,1,Kesehatan,3,Ketanaga Kerjaan,1,Ketupat,4,KH. Ma'ruf Amin,1,KOHD,7,Kokam,1,Komunitas,4,Komunitas Literasi Demak,2,KPPS,1,KPU Demak,3,Kuliner Demak,4,Layanan Kepolisian,5,Layanan Kesehatan,3,Layanan Masyarakat,20,LBH Demak Raya,23,Lingkungan,3,Lowongan Kerja,22,LPK Ashabi,1,Manfaat dan Khasiat Tin,2,Masjid Agung Demak,2,Muhajir Arrosyid,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,2,Nelayan,1,NU Demak,1,Olah Raga,4,Operasi Zebra Candi,1,Opini,19,Pemilu 2024,1,Pendidikan,7,Penerimaan siswa baru,1,Pengolahan Sampah,1,Peristiwa,10,Pertanian,7,Pilihan,8,Pilkada Jateng 2018,1,Pilkades 2016,1,Politik,1,Polres Demak,1,PSD Demak,3,Pustaka,1,Ragam,14,Religi,2,Resensi,1,RSI NU Demak,1,Sea Games,1,Sejarah,9,Sepak Bola,1,Sinovac,1,Sosial,13,Sosial dan Budaya,41,Tahun Baru,1,Taman Literasi Demak,3,Teknologi,1,Tentang Kami,1,THR,2,Tips dan Trik,6,Tol Semarang Demak,1,umk 2017,1,Vaksin,1,Vaksinasi,1,video,8,Wirausaha,11,wisata,2,Wisata Demak,11,
ltr
item
KCD News: Polemik Pilperangdes, LBH Demak Raya Himbau Masing-Masing Pihak Menahan Diri
Polemik Pilperangdes, LBH Demak Raya Himbau Masing-Masing Pihak Menahan Diri
Terkait polemik pemilihan perangkat desa, Advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya (LBH Dera) menghimbau agar masing-masing pihak supaya menahan diri, sembari menunggu regulasi/ payung hukum yang jelas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg02l3DnwC5K56m_PgvYmIOnqfwM2wOtj2xRi7Pme4EUAOVhf_b7ZtnBBEha92dLhewXRqqIrYIyAPMuXsB-6OuFhrpoGdvf0tCakIHvvV-04A7wa5Z3b_mHAxxGfZe_ObaupCS3_9_qVNH/s320/P_20170320_122034_1_1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg02l3DnwC5K56m_PgvYmIOnqfwM2wOtj2xRi7Pme4EUAOVhf_b7ZtnBBEha92dLhewXRqqIrYIyAPMuXsB-6OuFhrpoGdvf0tCakIHvvV-04A7wa5Z3b_mHAxxGfZe_ObaupCS3_9_qVNH/s72-c/P_20170320_122034_1_1.jpg
KCD News
https://www.kcdnews.com/2017/04/polemik-pilperangdes-lbh-demak-raya-himbau-menahan-diri.html
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/2017/04/polemik-pilperangdes-lbh-demak-raya-himbau-menahan-diri.html
true
3709301962158094062
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang sesuai tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Daftar Isi