Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh gubernur, ternyatanya mengecewakan masyarakat. Ada yang menyebutkannya &qu...
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan oleh gubernur, ternyatanya mengecewakan masyarakat. Ada yang menyebutkannya "pemutihan ora niat", pasalnya pemutihan yang dilakukan oleh pemerintah kali ini tidak seperti yang diharapkan masyarakat. Masyarakat ingin tunggakan pajak dan sanksi administrasinya dihapus total sebagaimana yang pernah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya.
Pemutihan kendaraan bermotor yang dilakukan pemerintah kali ini hanya menghapus sanksi administrasi (denda)nya saja, sementara tunggakan pajak tetap harus dibayar. Penghapusan denda itupun jika tunggakan minimal satu tahun, jika belum satu tahun tetap kena denda/sanksi administrasi. Misal jika jatuh tempo pajak kendaraan kita bulan agustus tahun 2015 kita bayar bulan ini, maka kita tetap dikenakan denda.
Jadi pemutihan kali ini yang dihapus adalah sanksi administrasi/ denda yang telah lebih dari satu tahun. Jika telat kurang dari satu tahun kita tetap kena denda. Jika telat dua tahun yang setahun dendanya dihapus, sementara setahunnya lagi tetap kena dendan.
Pemutihan kendaraan bermotor yang dilakukan pemerintah kali ini hanya menghapus sanksi administrasi (denda)nya saja, sementara tunggakan pajak tetap harus dibayar. Penghapusan denda itupun jika tunggakan minimal satu tahun, jika belum satu tahun tetap kena denda/sanksi administrasi. Misal jika jatuh tempo pajak kendaraan kita bulan agustus tahun 2015 kita bayar bulan ini, maka kita tetap dikenakan denda.
Jadi pemutihan kali ini yang dihapus adalah sanksi administrasi/ denda yang telah lebih dari satu tahun. Jika telat kurang dari satu tahun kita tetap kena denda. Jika telat dua tahun yang setahun dendanya dihapus, sementara setahunnya lagi tetap kena dendan.
KOMENTAR