Tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini ternyata kurang dari 10 persen dan untuk menjaga kualitas CPNS serta pengisian formasi, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 61/2018.
Menteri PANRB Syafruddin memberikan keterangan pers |
Pemerintah telah menetapkan Kebijakan tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi CPNS tahun 2018 tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Syafruddin pada 19 November 2018
Dalam peraturan itu, metode yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.
Sistem perankingan dengan nilai kumulatif minimum ini HANYA BERLAKU UNTUK MENGISI FORMASI YANG KOSONG. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.
[post_ads]
Adapun tatacara Penentuan Peserta SKB yang diatur dalam PermenPANRB 61/2018 adalah seperti bagan tabel sebagai berikut:
Setelah melihat tabel di atas kita bisa mengecek dan mengira-ira apakah kita lolos ke tahap ujian SKB atau tidak. Kita bisa mengetahui lebih dini apakah nama kita akan tercantum dalam pengumuman daftar peserta yang lolos mengikuti ujian SKB yang bakal diumumkan serentak pada tanggal 29 November 2018.
Dengan kita mengetahui lebih awal, kita bisa mempersiapkan diri sejak dini dalam menghadapi ujian SKB mendatang. Adapun kisi - kisi gambaran seperti apa ujian SKB yang akan diujikan, bisa dilihat di tautan di bawah ini :
[post_ads]
Gambaran Soal & Kisi-Kisi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018
Sumber : UPT BKN Semarang
KOMENTAR