Polemik pilperangdes masih berlanjut. Pada hari senin masa yang tergabung dalam aksi 503 berunjuk rasa dan beraudiensi dengan bupati. Hasil audiensinya adalah sebagai berikut yang dilaporkan oleh tim keamanan.
Assalamualaikum wr..wb..
Kepada : Kasat IK Polres Demak.
Dari : Kanit IK Polsek Demak Kota.
Slamat siang Komandan..
Mohon ijin dilaporkan bahwa pada hari Senin, tgl 05 Maret 2018 mulai pkl 10.50 wib bertempat di Jl K Singkil depan Pendopo Kab. Demak telah berlangsung giat Unjuk rasa dari para Calon Perangkat desa se Kab Demak yg dinyatakan tidak lolos dalam ujian seleksi yg dilakukan oleh FISIP Universitas Indonesia.
Massa datang kedepan Pendopo dg menggunakan KBM Roda 4 dan roda 2 serta membawa alat peraga berupa MMT dan alat pengeras suara.
Setelah melakukan orasi perwakilan/Korlap bernegosiasi dg aparat untuk melakukan audiensi dg Bupati Demak.
Bahwa 12 orang korlap yg diterima dan masuk ke Pendopo Kab Demak dan diterima Bupati Demak dan Wabup Demak al :
1. Korlap Kab Demak Mustain SAg, SH, MH.
2. Korlap Kec Demak Alim Kiswanto.
3. Muhdor Kec Wonosalam.
4. Jupri H korlap Guntur.
5. A Tahlisul Ubad dari Wedung.
6. A Mubarok Karangtengah
7. Lazib Ajib Fak Kec Demak
8. Mustafydz Amna kec. Karangawen.
9. Sodikin dri Sayung
10. M Diansyah dari Karanganyar.
11. Abdul Kharis dari Guntur.
12. Nurkhamid dari UI.
Hadir dalam giat dan menemui pendemo al :
1. Bupati Demak HM Natsir SAg, MM, MPd.
2. Wabup Demak Drs H Joko Sutanto.
3. Para Asisten Sekda Demak.
4. Kabag Pemerintahan Edi Suntoro SE.
5. Kabag hukum Ridodin SH, MH.
6. Kasi Propam Polres Demak Iptu Wigunardi SH.
Dalam audiensi perwakilan Perades yg tidak jadi memohon kpd Bupati utk :
1. Menolak hasil Pilperades.
2. Lakukan tes ulang yg dilakukan dg transparan.
3. Memintahasil nilai rekapitulasi asli dari panitia penguji (UI).
4. Tindak oknum yg diduga memanipulasi data.
5. Menunda pelantikan calon perades terpilih.
menunda pelantikan Perangkat Desa,
Jawaban Bupati Demak :
1. Dasar regulasi yg ada (Perda no 1 th 2018), bahwa Bupati Demak tdk mempunyai kewenangan utk menunda maupun membatalkan proses pengisian Perangkat Desa yg saat ini sdh berjalan karena semua kewenangan ada pd Kades dan panitia Pilperaded.
2. Bupati mempersilahkan apabila ada pelanggaran / perbuatan pidana agar dilaporkan kpd Polri / Kejaksaan dan bila ada pelanggaran pidana agar digugat lewat PTUN.
Giat selesai pukul 14.00 wib brjalan dlm keadaan aman, tertib dan terkendali.
Tembusan:
1. Wakapolres Demak.
2. KabagOps Polres Demak.
3. Para PJU Polres Demak.
Wassalamualaikum wr..wb..
KOMENTAR