$type=grid$count=4$va=0$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Nasib Wong Cilik, Tanpa Ganti Rugi Sawahnya Dirusak Untuk Proyek.

Demak, 11 September 2017. Babak baru pengerukan tanah desa di Desa Kalisari akhirnya berbuntut panjang, Dengan di temani beberapa petani lain dan saudaranya Wanuri (63 tahun) dan Sapuan (56 tahun) mengadukan terkait dengan tanah yang sudah di sewa dan ditanaminya ke LBH Demak Raya.


Demak, 11 September 2017. Babak baru pengerukan tanah desa di Desa Kalisari akhirnya berbuntut panjang, Dengan di temani beberapa petani lain dan saudaranya Wanuri (63 tahun)  dan Sapuan (56 tahun)  mengadukan terkait dengan tanah yang sudah di sewa dan ditanaminya ke LBH Demak Raya.

Menurut Wanuri dan Sapuan, bahwa dia dan beberapa petani yang lain sebenarnya sudah puluhan tahun menyewa tanah bengkok tersebut, dan biasanya diperbarui setiap bulan agustus setiap tahunnya.

Namun pada periode kepala desa yang baru ini pada bulan Mei 2017 semua penggarap sudah dikumpulkan di salah satu ketua RW dan diminta untuk segera membayar uang sewa, dan pada waktu itu Wanuri dan sapuan baru bisa membayar Rp. 2.000.000,- dari Rp.3.500.00,- yang mereka sepakati bersama sama.

Tapi tidak ada proses diskusi, musyawarah atau berembug sebelumnya tiba tiba pada bulan Agustus 2017 proyek pengerukan sudah berjalalan, padahal waktu itu kita sudah tanami, pisang, terong, lombok, ketela dan tanaman palawija yang lainya, dan terus terang kita dirugikan dalam hal ini, padahal hasil pertanian itulah yang akan kita gunakan untuk menutup hutang dan kebutuhan kita sehari hari, ujar Wanuri dan Sapuan dengan penuh emosi dan berkaca kaca.

Haryanto Advokat Publik LBH Demak Raya yang menerima pengaduan ini, pihaknya akan mempelajari data data dan berkasnya terlebih dahulu, kalau dirasa ada tindak pidana yang dilakukan oleh oknum atau siapapun itu, maka kita tidak akan segan segan untuk mendampinginya dikepolisian agar warga ini juga bisa mendapatkan keadilan.

Sementara itu menurut Sekretaris LBH Demak Raya,  Anwar Sadad, bila apa yabg disampaikan oleh para petani itu benar, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seseorang yang secara melawan hukum menghancurkan, merusakkan, barang sesuatu merupakan milik orang lain maka diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Dengan unsur-unsur pidana yang harus dipenuhi sbb:

a.Barangsiapa (menunjuk pada pelaku, minimal pelaku yang diduga melakukan perusakan)

b.Dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum (tanpa izin merusak tanaman/pohon/bangunan/pagar milik seseorang)

c.Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu.

d.Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain (pohon/tanaman/bangunan/pagar/kendaraan yang dirusak bukan milik pelaku).

Dalam hal semua unsur terpenuhi, maka pelaku yang melakukan perusakan dapat dihukum pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

Bahwa Referensi : Pasal 406 KUHP yang berbunyi:

1)Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

2)Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan,  tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang merupakan milik orang lain, jelas Anwar.

Anwar menambahkan selain dapat diproses melalui jalur pidana (pasal pengrusakan), pelaku pengrusakan dapat melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pasal 1365 KUH Perdata di Pengadilan, melalui mekanisme ini para petani dapat menuntut ganti rugi yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Desa Kalisari, lebih lanjut anwar menerangkan
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” tutup anwar

KOMENTAR

Nama

Acara,14,Anti Hoax,1,Apindo,1,Banjir,1,Banser,3,Basmi Karaoke,1,Bawaslu Demak,1,Beras,2,Bisnis,2,BLK Demak,1,Bonsai Demak,1,Buah Tin,7,Buku Panduan KPPS,1,Buku Pustaka,6,Bulog,1,Bupati Demak,1,Buruh,1,Covid-19,1,CPNS 2018,8,Direktori,1,Download,1,Ekonomi,10,Fatayat,1,Gerebeg Besar,1,GP Ansor,5,Gus Mus,1,Harlah NU,1,Haul Sultan Fatah,1,Hikmah,2,Hukum,3,Ide Kreatif,2,Inspirasi,15,ISNU Demak,2,Jenis Buah Tin,1,Kabar,71,Kabar Nasional,13,Kaligawe,1,Karang Taruna,5,Kecelakaan,1,Kesehatan,3,Ketanaga Kerjaan,1,Ketupat,4,KH. Ma'ruf Amin,1,KOHD,7,Kokam,1,Komunitas,4,Komunitas Literasi Demak,2,KPPS,1,KPU Demak,3,Kuliner Demak,4,Layanan Kepolisian,5,Layanan Kesehatan,3,Layanan Masyarakat,20,LBH Demak Raya,23,Lingkungan,3,Lowongan Kerja,22,LPK Ashabi,1,Manfaat dan Khasiat Tin,2,Masjid Agung Demak,2,Muhajir Arrosyid,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,2,Nelayan,1,NU Demak,1,Olah Raga,4,Operasi Zebra Candi,1,Opini,19,Pemilu 2024,1,Pendidikan,7,Penerimaan siswa baru,1,Pengolahan Sampah,1,Peristiwa,10,Pertanian,7,Pilihan,8,Pilkada Jateng 2018,1,Pilkades 2016,1,Politik,1,Polres Demak,1,PSD Demak,3,Pustaka,1,Ragam,14,Religi,2,Resensi,1,RSI NU Demak,1,Sea Games,1,Sejarah,9,Sepak Bola,1,Sinovac,1,Sosial,13,Sosial dan Budaya,41,Tahun Baru,1,Taman Literasi Demak,3,Teknologi,1,Tentang Kami,1,THR,2,Tips dan Trik,6,Tol Semarang Demak,1,umk 2017,1,Vaksin,1,Vaksinasi,1,video,8,Wirausaha,11,wisata,2,Wisata Demak,11,
ltr
item
KCD News: Nasib Wong Cilik, Tanpa Ganti Rugi Sawahnya Dirusak Untuk Proyek.
Nasib Wong Cilik, Tanpa Ganti Rugi Sawahnya Dirusak Untuk Proyek.
Demak, 11 September 2017. Babak baru pengerukan tanah desa di Desa Kalisari akhirnya berbuntut panjang, Dengan di temani beberapa petani lain dan saudaranya Wanuri (63 tahun) dan Sapuan (56 tahun) mengadukan terkait dengan tanah yang sudah di sewa dan ditanaminya ke LBH Demak Raya.
https://1.bp.blogspot.com/-puRJhmsiN70/Wbb1z_u7NFI/AAAAAAAADZU/lwTt5ItU6gMDTftQppHSKfREJfQdPgTmACL0BGAs/w424-h318-n-rw/17%2B-%2B1
https://1.bp.blogspot.com/-puRJhmsiN70/Wbb1z_u7NFI/AAAAAAAADZU/lwTt5ItU6gMDTftQppHSKfREJfQdPgTmACL0BGAs/s72-w424-c-h318-n-rw/17%2B-%2B1
KCD News
https://www.kcdnews.com/2017/09/nasib-wong-cilik-tanpa-ganti-rugi.html
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/2017/09/nasib-wong-cilik-tanpa-ganti-rugi.html
true
3709301962158094062
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang sesuai tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Daftar Isi