Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) merilis berita surat perintah penarikan produk mie instan impor karena positif mengandung DNA Babi. Setelah saya cek ke minimarket yang ada di dekat rumah, ternyata ada produk yg tidak dilengkapi label Halal MUI
Hari ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) merilis berita surat perintah penarikan produk mie instan impor karena positif mengandung DNA Babi. Hal ini mengingatkan saya pada razia yang dilakukan oleh petugas kesehatan bersama polsek dan koramil di sejumlah mini market di kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Razia tersebut menemukan sejumlah merek mie instan impor tidak dilengkapi logo halal MUI. Saya sendiri memastikan dengan mengecek ke minimarket dekat rumah. Ternyata benar ada sejumlah merek mie instan import yang tidak dilengkapi logo Halal MUI. Setelah saya bandingkan dengan data surat Badan POM, ada dua "merek dagang" yang sama, antara yang dirilis Badan POM dengan yang saya temukan di minimarket dekat rumah saya, akan tetapi jenis produk/rasanya berbeda.
Berikut ini adalah 4 produk mie instan impor yang positif mengandung DNA babi : 1. Mi Instant Samyang U-Dong 2. Mi Instant Nongshim (Shin Ramyun Black) 3. Mi Instant Ottogi (Yeul Ramen) 4. Mi Instant Samyang Rasa Kimchi.
Dan ini adalah mie instan import yang saya dapati di mini market tanpa ada logo Halal dari MUI:
Meskipun tidak masuk daftar rilis Badan POM saya jadi ragu apakah ke empat jenis mie instan yang ada minimarket di Demak ini halal atau tidak, mengingat memiki merek dagang yang sama yaitu : Samyang dan Nongshim.
Referensi: http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/374/PENARIKAN-PRODUK-MI-INSTAN-ASAL-KOREA-YANG-MENGANDUNG-BABI.html
Razia tersebut menemukan sejumlah merek mie instan impor tidak dilengkapi logo halal MUI. Saya sendiri memastikan dengan mengecek ke minimarket dekat rumah. Ternyata benar ada sejumlah merek mie instan import yang tidak dilengkapi logo Halal MUI. Setelah saya bandingkan dengan data surat Badan POM, ada dua "merek dagang" yang sama, antara yang dirilis Badan POM dengan yang saya temukan di minimarket dekat rumah saya, akan tetapi jenis produk/rasanya berbeda.
Berikut ini adalah 4 produk mie instan impor yang positif mengandung DNA babi : 1. Mi Instant Samyang U-Dong 2. Mi Instant Nongshim (Shin Ramyun Black) 3. Mi Instant Ottogi (Yeul Ramen) 4. Mi Instant Samyang Rasa Kimchi.
Mie instan impor positif mengandung DNA babi. |
Dan ini adalah mie instan import yang saya dapati di mini market tanpa ada logo Halal dari MUI:
Meskipun tidak masuk daftar rilis Badan POM saya jadi ragu apakah ke empat jenis mie instan yang ada minimarket di Demak ini halal atau tidak, mengingat memiki merek dagang yang sama yaitu : Samyang dan Nongshim.
Referensi: http://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/374/PENARIKAN-PRODUK-MI-INSTAN-ASAL-KOREA-YANG-MENGANDUNG-BABI.html
KOMENTAR