Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT. Nusantara Building Industries ato yang lebih dikenal dengan Pabrik Asbes memasuki babak baru, Imam Mustaufiq, dkk,. dengan didampingi pengacara publik dari LBH Demak Raya A. Zaini, hari ini tadi akhirnya mendaftarkan permasalahan ini di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak, setelah perundingan di perusahaan tidak ada titik temu.
Pengacara dari LBH Demak Raya bawa berkas perkara eks karyawan PT. NBI ke Disnaker |
Dalam aduanya ke Disnaker, yang diterima oleh Nur Budi Lukito dari Disnaker, karyawan menuding Perusahaan telah semena mena kepada dirinya, padahal dirinya dan teman temanya telah bekerja disana lebih dari 6(enam)tahun bahkan sudah ada yang 7 (tujuh) tahun.
Pekerja juga telah mencoba mencoba menyelesaikan persoalan ini ke perusahaan tetapi tidak direspon baik oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya mendampingi untuk kembali di selesaikan di perusahaan juga diminta di selesaikan di Dinas Tenaga kerja saja, yang pada akhirnya hari ini kita daftarkan untuk segera diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, Ujar A. Zaini yang ikut mendampingi beberapa mantan buruh PT. NBI mendaftarkan pencatatan perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.
Bahwa selain masalah PHK sepihak terdapat indikasi perusahaan juga tidak mematuhi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maka brdasar aturan hukum tersebut misalnya jika ada Pekerja yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Pekerja tersebut secara hukum, setelah 3 (tiga) tahun waktu ia bekerja menjadi Pekerja tetap, akan tetapi nyatanya kawan kawan yang kita dampingi ini tiba tiba juga diberhentikan dengan kompensasi yang tidak jelas perhitungannya.
Sementara itu Sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad menambahkan, dengan didaftarkanya perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Demak ini persoalan client nya dengan PT. Nusantara Building Industries segera selesai dan perusahaan segera memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, dan kami berharap juga di Kab. Demak ini hanya PT. NBI saja yang memperlakukan karyawanya seperti ini Tutup Anwar.
KOMENTAR