$type=grid$count=4$va=0$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Eks Karyawan PT. NBI Ajukan Perkara Ketanagakerjaan Ke Disnaker

Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT. Nusantara Building Industries ato yang lebih dikenal dengan Pabrik Asbes memasuki babak baru, Imam Mustaufiq, dkk,. dengan didampingi pengacara publik dari LBH Demak Raya A. Zaini, hari ini tadi akhirnya mendaftarkan permasalahan ini di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak, setelah perundingan di perusahaan tidak ada titik temu.

Pengacara dari LBH Demak Raya bawa berkas perkara eks karyawan PT. NBI ke Disnaker
Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT. Nusantara Building Industries ato yang lebih dikenal dengan Pabrik Asbes memasuki babak baru, Imam Mustaufiq, dkk,. dengan didampingi pengacara publik dari LBH Demak Raya A. Zaini, hari ini tadi akhirnya mendaftarkan permasalahan ini di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak, setelah perundingan di perusahaan tidak ada titik temu.

Dalam aduanya ke Disnaker, yang diterima oleh Nur Budi Lukito dari Disnaker, karyawan menuding Perusahaan telah semena mena kepada dirinya, padahal dirinya dan teman temanya telah bekerja disana lebih dari 6(enam)tahun bahkan sudah ada yang 7 (tujuh) tahun.

Pekerja juga telah mencoba mencoba menyelesaikan persoalan ini ke perusahaan tetapi tidak direspon baik oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya mendampingi untuk kembali di selesaikan di perusahaan juga diminta di selesaikan di Dinas Tenaga kerja saja,  yang pada akhirnya hari ini kita daftarkan untuk segera diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, Ujar A. Zaini yang ikut mendampingi beberapa mantan buruh PT. NBI mendaftarkan pencatatan perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.

Bahwa selain masalah PHK sepihak terdapat indikasi perusahaan juga tidak mematuhi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam Pasal 59 ayat (7) yang menyatakan :
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maka brdasar aturan hukum tersebut misalnya jika ada Pekerja yang dikontrak 5 (lima) tahun maka Pekerja tersebut secara hukum,  setelah 3 (tiga) tahun waktu ia bekerja menjadi Pekerja tetap, akan tetapi nyatanya kawan kawan yang kita dampingi ini tiba tiba juga diberhentikan dengan kompensasi yang tidak jelas perhitungannya.

Sementara itu Sekretaris LBH Demak Raya Anwar Sadad menambahkan, dengan didaftarkanya perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Demak ini persoalan client nya dengan PT. Nusantara Building Industries segera selesai dan perusahaan segera memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, dan kami berharap juga di Kab. Demak ini hanya PT. NBI saja yang memperlakukan karyawanya seperti ini Tutup Anwar.

KOMENTAR

Nama

Acara,14,Anti Hoax,1,Apindo,1,Banjir,1,Banser,3,Basmi Karaoke,1,Bawaslu Demak,1,Beras,2,Bisnis,2,BLK Demak,1,Bonsai Demak,1,Buah Tin,7,Buku Panduan KPPS,1,Buku Pustaka,6,Bulog,1,Bupati Demak,1,Buruh,1,Covid-19,1,CPNS 2018,8,Direktori,1,Download,1,Ekonomi,10,Fatayat,1,Gerebeg Besar,1,GP Ansor,5,Gus Mus,1,Harlah NU,1,Haul Sultan Fatah,1,Hikmah,2,Hukum,3,Ide Kreatif,2,Inspirasi,15,ISNU Demak,2,Jenis Buah Tin,1,Kabar,71,Kabar Nasional,13,Kaligawe,1,Karang Taruna,5,Kecelakaan,1,Kesehatan,3,Ketanaga Kerjaan,1,Ketupat,4,KH. Ma'ruf Amin,1,KOHD,7,Kokam,1,Komunitas,4,Komunitas Literasi Demak,2,KPPS,1,KPU Demak,3,Kuliner Demak,4,Layanan Kepolisian,5,Layanan Kesehatan,3,Layanan Masyarakat,20,LBH Demak Raya,23,Lingkungan,3,Lowongan Kerja,22,LPK Ashabi,1,Manfaat dan Khasiat Tin,2,Masjid Agung Demak,2,Muhajir Arrosyid,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,2,Nelayan,1,NU Demak,1,Olah Raga,4,Operasi Zebra Candi,1,Opini,19,Pemilu 2024,1,Pendidikan,7,Penerimaan siswa baru,1,Pengolahan Sampah,1,Peristiwa,10,Pertanian,7,Pilihan,8,Pilkada Jateng 2018,1,Pilkades 2016,1,Politik,1,Polres Demak,1,PSD Demak,3,Pustaka,1,Ragam,14,Religi,2,Resensi,1,RSI NU Demak,1,Sea Games,1,Sejarah,9,Sepak Bola,1,Sinovac,1,Sosial,13,Sosial dan Budaya,41,Tahun Baru,1,Taman Literasi Demak,3,Teknologi,1,Tentang Kami,1,THR,2,Tips dan Trik,6,Tol Semarang Demak,1,umk 2017,1,Vaksin,1,Vaksinasi,1,video,8,Wirausaha,11,wisata,2,Wisata Demak,11,
ltr
item
KCD News: Eks Karyawan PT. NBI Ajukan Perkara Ketanagakerjaan Ke Disnaker
Eks Karyawan PT. NBI Ajukan Perkara Ketanagakerjaan Ke Disnaker
Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT. Nusantara Building Industries ato yang lebih dikenal dengan Pabrik Asbes memasuki babak baru, Imam Mustaufiq, dkk,. dengan didampingi pengacara publik dari LBH Demak Raya A. Zaini, hari ini tadi akhirnya mendaftarkan permasalahan ini di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak, setelah perundingan di perusahaan tidak ada titik temu.
https://1.bp.blogspot.com/-vxF9NOcPsLM/WUsrYcPdXpI/AAAAAAAADAQ/m4axIdFhhnoo5fY_bg0yU3j_EH68nIOfQCJoC/w1272-h800-n-rw/IMG-20170622-WA0003.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-vxF9NOcPsLM/WUsrYcPdXpI/AAAAAAAADAQ/m4axIdFhhnoo5fY_bg0yU3j_EH68nIOfQCJoC/s72-w1272-c-h800-n-rw/IMG-20170622-WA0003.jpg
KCD News
https://www.kcdnews.com/2017/06/eks-karyawan-pt-nbi-ajukan-perkara-ke-disnaker.html
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/2017/06/eks-karyawan-pt-nbi-ajukan-perkara-ke-disnaker.html
true
3709301962158094062
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang sesuai tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Daftar Isi