Berdasarkan pengalaman tahun lalu, terjadi masalah pemberian THR yang dialami oleh karyawan, mulai dari molornya waktu pemberian THR, jumlah tidak sesuai dari yang seharusnya, hingga THR tidak diberikan. Hal itu membuat LBH Demak Raya kembali membuka Posko pengaduan THR 2017 dikantornya jl. Bogorame rt 1 rw 1 kel.mangunjiwan kecamatan demak kabupaten demak. 59585. Posko ini rencananya mulai dibuka tanggal 12 juni sampai 22 juni 2017.
Posko Pengaduan THR 2017 di Kantor LBH Demak Raya, bogorame Demak |
Bagi masyarakat yang merasa tidak memperoleh hak THR bisa mengadu ke Posko.
Advokat Publik LBH Demak Raya Abdul Rokhim mengatakan bahwa posko tersebut dibuka untuk membantu buruh mendapatkan pendampingan atau advokasi terkait pembayaran THR di perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini sebagai bentuk penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan THR bagi buruhnya.
Koordinator Posko THR LBH Demak Raya 2017 Haryanto mengatakan, "Posko ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, sosialisasi, menerima pengaduan dan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum terkait dengan pemberian THR kepada buruh,” kata Haryanto. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,”
Nanang Nasir kepala kantor LBH Demak Raya menambahkan
Di tahun 2016 pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR tersebut. Perubahan ini tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No.6/2016.
Peraturan terbaru itu menyebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Selain itu kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukan bagi karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT).
KOMENTAR