Pemilihan Perangkat Desa. Hasil koordinasi Pemerintahan desa , pada hr Selasa , 4 April 2017 , Jam 15.00 WIB bertempat di Gedung Bina Praja Demak , yg dihadiri oleh : P. Bupati Dmk, P. Wakil Bupati , P. Sekda Dmk , Pol Res Dmk , Dan Dim Dmk , Ketua DPRD Dmk , Camt se kab. Demak , Perwakilan Kpl desa se kab. Demak , Perwakilan Ketua Panitia Se kab . Demak , Tentang Pengangkatan PILPARADES Th . 2017 , Kesepakatan nya adalah : sementara DITUNDA
Pada hari Selasa tanggal 04 April 2017 sekira pkl 15.00 s/d 16.10 wib bertempat di aula Bina praja Pendopo Kabupaten Demak telah berlangsung giat Rapat kordinasi Pemerintah Desa yang dislenggarakan oleh Pemda Kab Demak
Dalam giat dihadiri oleh
Adapun susunan acara sbb :
1. Pembukaan sekaligus sambutan Oleh Bupati Demak selanjutnya menyampaikan antara lain sbb :
Guna mensikapi dan mencari solusi/jalan terbaik terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa dan paska menanggapi/menjawab hak interplasi maka bupati demak mengambil kebijakan bahwa Pemilihan perangkat desa " Dihentikan sementara" selanjutnya sambil menunggu solusi terbaik.
2. Sambutan Ketua DPRD Kab Demak terkait alasan Pengajuan revisi perda no 6 th 2015 karena tdk sesuai dengan permendagri no 83 th 2015 ttg Prangkat desa
3. Sambutan Dandim 0716 Demak antara lain Dandim mengharapkan terkait pemilihan perangkat desa segera selesai tapi semua ada tahapannya yaitu menunggu revisi dan masih di konsultasikan di tk provinsi dan diharapkan sambil menunggu revisi untuk bisa saling menjaga situasi Kondusif sampai dengan tk desa se kab demak.
4. Sambutan dan paparan Kapolres Demak Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa th 2017 menyampaikan antara lain sbb :
- dikab Demak terdapat kekosongan jabatan prangkat desa sebanyak 476 dari 199 desa
- Polemik pengisian Perangkat desa oleh Eksekutif (perbub no 4 th 2017 ttg pedoman teknis perda no 6 th 2015 ttg prangkat desa) dan legislatif ( ajukan revisi perda no 6 th 2015 karena tdk sesuai dengan permendagri no 83 th 2015 ttg Prangkat desa)
- esensi pokok perbedaan perbub dan ranperda
- terkait Prediksi dan kerawanan kerawanan yang mungkin timbul.
5. Penutup.
Selama kegiat berlangsung berjalan aman tertib.
Dalam giat dihadiri oleh
- BUPATI Demak H.M. NATSIR, S.ag,
- Wakil Bupati Demak Drs. JOKO SUTANTO,
- Kapolres Demak AKBP SONNY IRAWAN, SIK, MH (didampingi Kabag Ops Kompol Sutomo dan Kasat Intelkam AKP SURAMTO, SH)
- Dandim 0716 Demak LETKOL INF. AGUNG HUDAYANA
- Ketua DPRD Kab Demak NURUL MUTTAQIN
- Sekda Kab Demak SINGGIH SETYONO, MMR
- Assisten I dan para Kabag Pemda Kab Demak
- Camat se kab Demak
- Perwakilan kades masing masing 1 orang / Kecamatan
- Perwakilan Paguyuban Kades Demang bintoro
- Perwakilan Panitia penerimaan Perangkat desa 1 orang / Kecamatan
- Para tamu undangan hadir lk 70 orang.
Adapun susunan acara sbb :
1. Pembukaan sekaligus sambutan Oleh Bupati Demak selanjutnya menyampaikan antara lain sbb :
Guna mensikapi dan mencari solusi/jalan terbaik terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa dan paska menanggapi/menjawab hak interplasi maka bupati demak mengambil kebijakan bahwa Pemilihan perangkat desa " Dihentikan sementara" selanjutnya sambil menunggu solusi terbaik.
2. Sambutan Ketua DPRD Kab Demak terkait alasan Pengajuan revisi perda no 6 th 2015 karena tdk sesuai dengan permendagri no 83 th 2015 ttg Prangkat desa
3. Sambutan Dandim 0716 Demak antara lain Dandim mengharapkan terkait pemilihan perangkat desa segera selesai tapi semua ada tahapannya yaitu menunggu revisi dan masih di konsultasikan di tk provinsi dan diharapkan sambil menunggu revisi untuk bisa saling menjaga situasi Kondusif sampai dengan tk desa se kab demak.
4. Sambutan dan paparan Kapolres Demak Terkait Pengisian Jabatan Perangkat Desa th 2017 menyampaikan antara lain sbb :
- dikab Demak terdapat kekosongan jabatan prangkat desa sebanyak 476 dari 199 desa
- Polemik pengisian Perangkat desa oleh Eksekutif (perbub no 4 th 2017 ttg pedoman teknis perda no 6 th 2015 ttg prangkat desa) dan legislatif ( ajukan revisi perda no 6 th 2015 karena tdk sesuai dengan permendagri no 83 th 2015 ttg Prangkat desa)
- esensi pokok perbedaan perbub dan ranperda
- terkait Prediksi dan kerawanan kerawanan yang mungkin timbul.
5. Penutup.
Selama kegiat berlangsung berjalan aman tertib.
KOMENTAR