Pertanyaan hukum sesajen, dan melarung sesajen ini muncul ketika kami posting jadwal acara syawalan di moro demak yang salah satu acaranya a...
Pertanyaan hukum sesajen, dan melarung sesajen ini muncul ketika kami posting jadwal acara syawalan di moro demak yang salah satu acaranya adalah larungan atau melarung sesaji. Praktik budaya larung sesaji tak hanya di moro, tapi hampir di setiap desa yang terletak di pantai atau sungai. Seiring perkembangan jaman budaya larung sesaji dipertanyakan hukumnya, terutama bagi mereka yang beragama islam. Berikut ini adalah jawaban dari ustadz nur rokhim menanggapi apakah budaya melarung sesaji boleh dalam islam?
===========
Sebelum menghukumi sesuatu, terlebih dahulu kita harus mengerti secara detailnya praktek sesuatu yg akan di hukumi.
PRAKTEK SESAJI-LARUNG SESAJI :
Menaruh sesaji yg berupa makanan di tempat yang di anggap kramat atau Melarungkan sesaji berupa Makanan hingga kepala Hewan ke laut setelah di bacakan Do'a.
Adapun tujuan setiap orang berbeda dan berkeyakinan yang berbeda pula, Sehingga hukumnya pun tidak bisa di sapu rata sama.
√ Ada yang berkeyakinan bahwadengan larung sesaji ini berharap di beri keselamatan dalam melaut oleh penguasa laut.
√ Ada yang berkeyakinan bahwa Allah lah yang memberikan semuanya,
Namun Allah memberi keselamatan melalui ritual Larung Sesaji ini.
√ Ada yang sekedar menjaga tradisi leluhur.
* Ada yang tidak berkeyakinan apapun karena keselamatan tidak ada lain hanya dari Allah.
HUKUM SESAJEN-LARUNG SESAJI :
Hukumnya di Tafshil (Di perinci) :
1. DI HUKUMI KAFIR
Jika berkeyakinan bahwa keselamatan atau segala sesuatu terikat dan tergantung pada sebab dan akibat seperti Api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, Makanan menyebabkan kenyang, Minum menyebabkan segar dan lain sebagainya (dengan sendirinya tanpa ikut campurnya tangan ALLAH)
Maka hukumnya KAFIR sesuai Ijma' Ulama'.
2. DI HUKUMI FASIQ & AHLI BID'AH.
Jika berkeyakinan terjadinya sebab kekutan (kelebihan) yg di berikan Allah di dalamnya,
Maka menurut pendapat yg paling Sohih tidak sampai Kufur akan tetapi FASIQ & AHLI BID'AH.
3. DI HUKUMI MU'MIN (Orang yang beriman).
Jika berkeyakinan yg menjadikan segalanya hanya Allah saja, dan segala sesuatu terkait sebab- akibatnya itu sekedar kebiasa'an/kenbetulan semata,
Maka Insya Allah Mu'min sejati.
4. DI HUKUMI HARAM TANPA KUFUR.
Walaupun hati selamat dari kekufuran / Kemusyrikan karena berkeyakinan hanya Allah yang memberi selamat,
Namun jika ada unsur Tabdzir (Memubadzirkan/menyia-nyiakan Harta) seperti dalam praktek Sesaji berupa makanan di larungkan ke Laut/Tidak di makan maka Hukumnya HARAM.
Referensi :
√ Tuhfatul Murid. Hal 58.
√ Al-bajuri. Juz 2. Hal 522.
قوله :
فمن اعتقد ان الانسباب العادية كالنار والسكين والاكل والشرب تؤثر في،مسبباتها الحرق والقطع والسبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالاجماع.
او بقوة خلقها الله فيها ففي كفره قولان والاصح انه ليس بكافر بل فاسق مبتدع..الي ان قال...
ومن اعتقد ان المؤثر هو الله وجعل بين الاسباب والمسببات تلازما عاديا بحيث يصح تخلقها فهو المؤمن الناجي ان شاء الله.
(تحفة المريد. ص ٥٨)
قوله :
تعرفه التبذير اى يصرفه في غير مصازف وهو كل ما لا يعود نفعه اليه عاجلا ولا اجلا فيسمل الوجوه المحرمة والمكروهة.
(الباجوري. الجزء الثاني. ص ٥٥٢)
KESIMPULAN :
Mari sebagai pemuda yang peduli dengan Masyarakat.
Kita benahi tradisi para pendahulu yang bertentangan dengan agama dengan lembut,
Tanpa menimbulkan perpecahan silatirrahim,
Sehingga akan menghambat Syiar agama kita di tengah masyarakat.
Prakteknya :
Dulu di kamungku setiap.menjelang malam 1 Suro/Muharrom Masyrakat kampung memotong Kambing,
Kepala dan kakinya di tanam di tengah perempatan sebagai pengaman.
Kemudian oleh Tokoh agama di nasehati.tentang Tauhid dengan baik akhirnya tradisi memotong kambing tetap berjalan namun menanam kepala dan kaki kambing sudah hilang.
"MENANG TANPO NGASORAKE"
Mudah-Mudahan Manfa'at. :-)
===========
Acara larungan dalam rangka syawalan di pantai moro kecamatan bonang kabupaten Demak. |
Sebelum menghukumi sesuatu, terlebih dahulu kita harus mengerti secara detailnya praktek sesuatu yg akan di hukumi.
PRAKTEK SESAJI-LARUNG SESAJI :
Menaruh sesaji yg berupa makanan di tempat yang di anggap kramat atau Melarungkan sesaji berupa Makanan hingga kepala Hewan ke laut setelah di bacakan Do'a.
Adapun tujuan setiap orang berbeda dan berkeyakinan yang berbeda pula, Sehingga hukumnya pun tidak bisa di sapu rata sama.
√ Ada yang berkeyakinan bahwadengan larung sesaji ini berharap di beri keselamatan dalam melaut oleh penguasa laut.
√ Ada yang berkeyakinan bahwa Allah lah yang memberikan semuanya,
Namun Allah memberi keselamatan melalui ritual Larung Sesaji ini.
√ Ada yang sekedar menjaga tradisi leluhur.
* Ada yang tidak berkeyakinan apapun karena keselamatan tidak ada lain hanya dari Allah.
HUKUM SESAJEN-LARUNG SESAJI :
Hukumnya di Tafshil (Di perinci) :
1. DI HUKUMI KAFIR
Jika berkeyakinan bahwa keselamatan atau segala sesuatu terikat dan tergantung pada sebab dan akibat seperti Api menyebabkan membakar, pisau menyebabkan memotong, Makanan menyebabkan kenyang, Minum menyebabkan segar dan lain sebagainya (dengan sendirinya tanpa ikut campurnya tangan ALLAH)
Maka hukumnya KAFIR sesuai Ijma' Ulama'.
2. DI HUKUMI FASIQ & AHLI BID'AH.
Jika berkeyakinan terjadinya sebab kekutan (kelebihan) yg di berikan Allah di dalamnya,
Maka menurut pendapat yg paling Sohih tidak sampai Kufur akan tetapi FASIQ & AHLI BID'AH.
3. DI HUKUMI MU'MIN (Orang yang beriman).
Jika berkeyakinan yg menjadikan segalanya hanya Allah saja, dan segala sesuatu terkait sebab- akibatnya itu sekedar kebiasa'an/kenbetulan semata,
Maka Insya Allah Mu'min sejati.
4. DI HUKUMI HARAM TANPA KUFUR.
Walaupun hati selamat dari kekufuran / Kemusyrikan karena berkeyakinan hanya Allah yang memberi selamat,
Namun jika ada unsur Tabdzir (Memubadzirkan/menyia-nyiakan Harta) seperti dalam praktek Sesaji berupa makanan di larungkan ke Laut/Tidak di makan maka Hukumnya HARAM.
Referensi :
√ Tuhfatul Murid. Hal 58.
√ Al-bajuri. Juz 2. Hal 522.
قوله :
فمن اعتقد ان الانسباب العادية كالنار والسكين والاكل والشرب تؤثر في،مسبباتها الحرق والقطع والسبع والرى بطبعها وذاتها فهو كافر بالاجماع.
او بقوة خلقها الله فيها ففي كفره قولان والاصح انه ليس بكافر بل فاسق مبتدع..الي ان قال...
ومن اعتقد ان المؤثر هو الله وجعل بين الاسباب والمسببات تلازما عاديا بحيث يصح تخلقها فهو المؤمن الناجي ان شاء الله.
(تحفة المريد. ص ٥٨)
قوله :
تعرفه التبذير اى يصرفه في غير مصازف وهو كل ما لا يعود نفعه اليه عاجلا ولا اجلا فيسمل الوجوه المحرمة والمكروهة.
(الباجوري. الجزء الثاني. ص ٥٥٢)
KESIMPULAN :
Mari sebagai pemuda yang peduli dengan Masyarakat.
Kita benahi tradisi para pendahulu yang bertentangan dengan agama dengan lembut,
Tanpa menimbulkan perpecahan silatirrahim,
Sehingga akan menghambat Syiar agama kita di tengah masyarakat.
Prakteknya :
Dulu di kamungku setiap.menjelang malam 1 Suro/Muharrom Masyrakat kampung memotong Kambing,
Kepala dan kakinya di tanam di tengah perempatan sebagai pengaman.
Kemudian oleh Tokoh agama di nasehati.tentang Tauhid dengan baik akhirnya tradisi memotong kambing tetap berjalan namun menanam kepala dan kaki kambing sudah hilang.
"MENANG TANPO NGASORAKE"
Mudah-Mudahan Manfa'at. :-)
KOMENTAR