Pada hari Jumat, tgl 02 Maret 18 mulai pkl 10.15 Wib sd 15.00 wib bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Demak telah berlangsung giat Audensi antara Anggota DPRD Kab. Demak dg Paguyuban peserta seleksi Perangkat Desa se Kab. Demak yg dinyatakan tidak lolos dalam ujian seleksi yg dilakukan oleh FISIP Universitas Indonesia.
Audiensi pengunjuk rasa "Pilperangdes" Dengan DPRD Demak |
A. Bahwa dalam acara Audensi tsb dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kab. Demak H. FAHRUDIN BISRI SLAMET.SE dan Bpk. MUNTOHAR, SH.
Hadir dalam giat tsb :
1. Assisten I Pemkab Demak Drs WAHYUDI.
2. Kabag Pemerintahan Pemkab. Demak Sdr EDI SUNTORO.SE,
3. Kabag Hukum Sdr RIDHODIN,
4. Wakil Ketua DPRD Kab. Demak H FAHRUDIN BISRI SLAMET.SE, H MUNTOHAR,
5. Perwakilan Anggota DPRD Kab. Demak,
6. Camat se Kab. Demak,
7. Perwakilan Calon Perangkat Desa se Kab. Demak yg tidak lulus sejumlah lk 30 orang yg dipimpin Sdr MUSTAIN.SH.MH ( selaku Tim Advokat Calon perangkat desa yg tidak Lulus ).
[post_ads]
B. Adapun maksud dan tujuan audensi calon perangkat desa yg tidak lolos tsb pada dasarnya adl menolak hasil pengumunan tes penerimaan / pengisian Perangkat desa Tahun 2018 yg dianggap banyak pelanggaran dan kecurangan dg rincian alasan dan temuan sbb :
1. Sdr SONY SETYAWAN ( Calon perangkat Desa Wil Kec. Guntur ) menyatakan kecewa atas Ujian pengisian Perangkat desa yg diselenggarakan oleh UI karena bnyak ditemukan kecurangan yg diantaranya MOU dibuat antara kades dg UI bukan Panitia, malam hari H ujian banyak Kartu undangan yg belum jadi dan fotocopy, hasil ujian tdk transparan, tdak ada stempel dan BA dari UI, proses ujian di UTC Semarang seperti resepsi nikahan dan juga adanya temuan calon perangkat desa Temuroso guntur tdak ikut ujian namun dapat nilai.
2. Sdr AGUS MACHMUD ( Calon wil Kec. Bonang ) menyatakan UI menyalahi aturan dan berharap DPRD segera bentuk Pansus guna tindak lanjuti permasalahan tsb, Tes ujian semua formasi sama, ada sejumlah calon yg mendapat nilai dibawah standar ( setara orang idiot ), ada peserta tdak ujian namun dapat nilai, hasil yg lolos didominasi keluarga kades dan meminta supaya tunda pelantikan smpai permasalahan slesai.
3. Sdr MUHDOR ( Calon Wil kec. Wonosalam ) menyatakan banyak pelanggaran yg diantaranya tdk adanya surat permohonan MOU, adanya perbedaan antara Fom MOU pada KOP dan sampul surat, kerja sama MOU tdk antara panitia dg UI, hasil tes tdak ada rincian jelas, terkait sejumlah bukti kecurangan yg dilakukan oknum pemerintahan dan kades sdh dilaporkan ke Polda jateng, tenggang waktu penyampaian hasil ujian dg pelaksanaan terlalu lama sehingga potensi permainan, jika tdak ditindak lanjuti maka akan demo kembali dg masa lebih besar.
4. Sdr ADITYA ( Calon Wil Mranggen ) menyatakan seluruh hasil temuan kecurangan sdh di rilis dan dilaporkan ke Polda secara formal, menolak hasil ujian UI, dan berharap ujian diulang dg sistem CAT yg mana hasil langsung bisa diumumkan, KOP pada surat absensi peserta ujian adl dari desa bukan UI dan ada yg tdak ikut tes namun dpat nilai.
5. Sdr AHMAD MUSON ( Ketua Panitia Wil Kec. Bonang ) mnyampaikan MOU blum diterima panitia, tmpat ujian tak layak, pnyerahan hasil tes tdk ada label UI, tdak ada BA ( hanya selebaran ), ada yg tak ikut ujian tp dapat nilai bagus.
6. Sdr MUSTAFID ( Calon Wil Kec. Wedung ) menerangkan bhwa tempat ujian tdak layak, soal pertanyaan tdk berhubungan, proses pengumuman trlalu lama, hasil nilai tak diserahkan langsung ke panitia namun kades, dan format hasil nilai berupa fotokopy yg tak terlegelasi shingga kerahasiaan dokumen tak terjamin.
[post_ads]
C. Sementara tanggapan pihak Ekskutif adalah sbb:
1. Asisten 1 Pemkab Demak :
~• Dasar pelaks Audensi pd tgl 25 jan 2018 dg 4 kesepakatan bersama yg slah satu isinya Bahwa proses pelaks seleksi perangkat desa diserahkan kpd Kepala Desa masing masing.
~• Pd tgl 5 Peb 2018 dg fasilitasi dr Gubernur digedung binapraja kab. Demak telah di
~• Tgl 8 Peb 2018 smua panitia Pilperades sdh mensosialisasi trkait aturan pelaks Seleksi pengisian perangkat desa kpd para peserta calon perangkat desa.
~• Bahwa Bupati dan camat tidak memiliki kewenangan atau tidak pernah intervensi trkait pelaksanaan pilperades tsb. Semua diserahkan kpd Kepala desa masing masing.
2. Camat Karangawen:
~• bahwa camat sdh mensosialisasi trkait peraturan pelaksanaan pilperades.
3. Camat Guntur:
Bahwa pd tgl 8 peb 2018 sdh dilaks sosialisasi kpd Kades, Ketua BPD dan Ketua Panitia pilperades.
D. Bahwa setelah dilakukan audensi dalam kesempatan tsb juga terdapat beberapa pengurus Fraksi DPRD Kab. Demak yg menyatakan menolak atas hasil pelaksanaan Pengisian Perangkat desa Kab. Demak Th 2018 yg dianggap bnyak kecurangan antara lain sbb :
- FRAKSI PDI P disampaikan Sdr H DARNO & H SONHAJI.
- FRAKSI PPP disampaikan Sdr ROZIKAN
- FRAKSI GERINDRA disampaikan Sdr MALIK dan Sdr. MUKTI.
- FRAKSI NASDEM disampaikan Sdr YASIN
- FRAKSI PKB disampaikan Sdri KHURUN
- FRAKSI DEMOKRAT disampaikan sdr FATKHAN
- FRAKSI PKS disampaikan Sdr MUDHOFAR
- FRAKSI GOLKAR disampaikan Sdr ABDUL WAKID.
E. Bahwa dr giat tsb diperoleh kesimpulan sbb:
*"Semua Fraksi fraksi di DPRD Kab. Demak menolak hasil ujian seleksi Perangkat Desa di Kab. Demak"*
KOMENTAR