Berdasarkan pembahasan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tentang tupoksi BPD, dapat disimpulkan ternyata baru 50% kewenangan BPD yang sudah dijalankan yakni sebatas persetujuan RAPB Des. Hal itu dinyatakan oleh LBH Demak Raya saat memberi materi peningkatan Kapasitas BPD Desa Donorejo di RM Kalijaga
Berdasarkan pembahasan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, tupoksi BPD, dapat disimpulkan ternyata baru 50% kewenangan BPD yang sudah dijalankan yakni sebatas persetujuan RAPB Des. Padahal selain itu BPD juga berhak untuk mengajukan rancangan peraturan desa yang berkaitan dengan segala aspek dan persoalan yang terjadi di desa , seperti masalah kebersihan, irigasi, dan keamanan. Hal itu dinyatakan oleh pembicara dari LBH Raya saat memberi materi dalam acara training peningkatan kualitas SDM anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Donorejo kec.Karangtengah Kab.Demak.
Acara berlangsung di Rumah makan Kalijaga jl Lingkar Selatan Demak Minggu tanggal 05 februari 2017 dengan tema "peran BPD dalam pembangunan Desa". Panitia mengundang narasumber dari LBH Demak Raya, antara lain Ahmad zaini S.H dan di dampingi oleh Purwadi S.H dan Abdul Rokhim, S.Hi selaku pengacara publik LBH Demak Raya.
Abdul Halim sebagai ketua BPD Desa Donorejo mengaku baru kali ini melakukan agenda peningkatan kapasitas SDM yang sesunguhnya, hal ini adalah sebagai evaluasi atas peningkatan sdm tahun sebelumnya yang hanya studi banding "jalan-jalan", atau hanya sekedar makan makan, beliau berharap untuk kedepannya LBH Demak Raya bisa ikut lagi memberikan materi pada acar berikutnya, karena peserta yang hadir aktif bertanyaa bahkan pertanyaannyaa sampai kebidang penegakan hukum, tentunya ini pas karena kita menghadirkan LBH Demak Raya yang ahli dibidangnya.
Acara berlangsung di Rumah makan Kalijaga jl Lingkar Selatan Demak Minggu tanggal 05 februari 2017 dengan tema "peran BPD dalam pembangunan Desa". Panitia mengundang narasumber dari LBH Demak Raya, antara lain Ahmad zaini S.H dan di dampingi oleh Purwadi S.H dan Abdul Rokhim, S.Hi selaku pengacara publik LBH Demak Raya.
Abdul Halim sebagai ketua BPD Desa Donorejo mengaku baru kali ini melakukan agenda peningkatan kapasitas SDM yang sesunguhnya, hal ini adalah sebagai evaluasi atas peningkatan sdm tahun sebelumnya yang hanya studi banding "jalan-jalan", atau hanya sekedar makan makan, beliau berharap untuk kedepannya LBH Demak Raya bisa ikut lagi memberikan materi pada acar berikutnya, karena peserta yang hadir aktif bertanyaa bahkan pertanyaannyaa sampai kebidang penegakan hukum, tentunya ini pas karena kita menghadirkan LBH Demak Raya yang ahli dibidangnya.
KOMENTAR