$type=grid$count=4$va=0$meta=0$snip=0$rm=0$show=home

Kasus Ketenagakerjaan PT Prisma Garment Indo Dibawa Ke Pengadilan Hubungan Industri

Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo memasuki babak baru, dengan didampingi pengacara publik dari LB...

Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo memasuki babak baru, dengan didampingi pengacara publik dari LBH Demak Raya A. Zaini, hari ini tadi akhirnya mendaftarkan permasalahan ini di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak, permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan tahun 2016 dimana Perusahaan tidak memenuhi hak karyawan yang berupa pembayaran gaji yang meliputi gaji pokok dan gaji lembur kekurangan setiap buruh bervariasi antara buruh yang satu dengan yang lainya. Buruh telah mencoba meminta ke Perusahaan tetapi tidak direspon baik oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya menyelesaikan secara Bipartit juga mental, yang pada akhirnya hari ini kita daftarkan untuk segera diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, Ujar A. Zaini yang ikut mendampingi beberapa mantan buruh PT. Pisma ini mendaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.


Menurutnya bahwa Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.

selain masalah pembayaran gaji terdapat indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan, Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.


Nanang Nasir menambahkan, dengan didaftarkanya perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Demak ini persoalan client nya dengan PT. Pisma bisa segera selesai, dan perusahaan segera memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, dan kami berharap juga di Kab. Demak ini hanya PT. Pisma saja yang memperlakukan karyawanya seperti ini ujar Nanang Kepala Kantor LBH Demak Raya yang juga baru baru ini dilantik sebagai Sekretaris DPC Peradi Kab. Demak ini

KOMENTAR

Nama

Acara,14,Anti Hoax,1,Apindo,1,Banjir,1,Banser,3,Basmi Karaoke,1,Bawaslu Demak,1,Beras,2,Bisnis,2,BLK Demak,1,Bonsai Demak,1,Buah Tin,7,Buku Panduan KPPS,1,Buku Pustaka,6,Bulog,1,Bupati Demak,1,Buruh,1,Covid-19,1,CPNS 2018,8,Direktori,1,Download,1,Ekonomi,10,Fatayat,1,Gerebeg Besar,1,GP Ansor,5,Gus Mus,1,Harlah NU,1,Haul Sultan Fatah,1,Hikmah,2,Hukum,3,Ide Kreatif,2,Inspirasi,15,ISNU Demak,2,Jenis Buah Tin,1,Kabar,71,Kabar Nasional,13,Kaligawe,1,Karang Taruna,5,Kecelakaan,1,Kesehatan,3,Ketanaga Kerjaan,1,Ketupat,4,KH. Ma'ruf Amin,1,KOHD,7,Kokam,1,Komunitas,4,Komunitas Literasi Demak,2,KPPS,1,KPU Demak,3,Kuliner Demak,4,Layanan Kepolisian,5,Layanan Kesehatan,3,Layanan Masyarakat,20,LBH Demak Raya,23,Lingkungan,3,Lowongan Kerja,22,LPK Ashabi,1,Manfaat dan Khasiat Tin,2,Masjid Agung Demak,2,Muhajir Arrosyid,1,Muslimat NU,1,Nahdlotul Ulama,2,Nelayan,1,NU Demak,1,Olah Raga,4,Operasi Zebra Candi,1,Opini,19,Pemilu 2024,1,Pendidikan,7,Penerimaan siswa baru,1,Pengolahan Sampah,1,Peristiwa,10,Pertanian,7,Pilihan,8,Pilkada Jateng 2018,1,Pilkades 2016,1,Politik,1,Polres Demak,1,PSD Demak,3,Pustaka,1,Ragam,14,Religi,2,Resensi,1,RSI NU Demak,1,Sea Games,1,Sejarah,9,Sepak Bola,1,Sinovac,1,Sosial,13,Sosial dan Budaya,41,Tahun Baru,1,Taman Literasi Demak,3,Teknologi,1,Tentang Kami,1,THR,2,Tips dan Trik,6,Tol Semarang Demak,1,umk 2017,1,Vaksin,1,Vaksinasi,1,video,8,Wirausaha,11,wisata,2,Wisata Demak,11,
ltr
item
KCD News: Kasus Ketenagakerjaan PT Prisma Garment Indo Dibawa Ke Pengadilan Hubungan Industri
Kasus Ketenagakerjaan PT Prisma Garment Indo Dibawa Ke Pengadilan Hubungan Industri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpGEeUQ6XcQqgJH_aoTW-Um7r28hqywu74VQ_3wUeDfXb0PCly4FGgLbalhuHsffzwP2kpCBqKEqSdEtJspMfsv468Cd5OPiRjlUY9NGgcQB5qT6nQE4ThPqDMTidFO7vF5SoLhHHr1Sc8/s320/received_10202802766586438.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpGEeUQ6XcQqgJH_aoTW-Um7r28hqywu74VQ_3wUeDfXb0PCly4FGgLbalhuHsffzwP2kpCBqKEqSdEtJspMfsv468Cd5OPiRjlUY9NGgcQB5qT6nQE4ThPqDMTidFO7vF5SoLhHHr1Sc8/s72-c/received_10202802766586438.jpeg
KCD News
https://www.kcdnews.com/2017/02/kasus-pt-prisma-garmen-indo-dibawa-ke-phi.html
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/
https://www.kcdnews.com/2017/02/kasus-pt-prisma-garmen-indo-dibawa-ke-phi.html
true
3709301962158094062
UTF-8
Semua postingan ditampilkan Postingan tidak ditemukan Lihat Semua Selengkapnya Balas Batal Membalas Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan Lihat Semua Mungkin anda menyukai postingan ini LABEL ARSIP SEARCH SEMUA POSTINGAN Postingan yang sesuai tidak ditemukan Kembali ke Beranda Ahad Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Ahd Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des Sekarang 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 bulan yang lalu Pengikut Ikuti THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Salin semua kode Pilih semua kode Semua kode telah terkopi ke komputer/gadget Tidak dapat mengkopi kode atau teks. selahkan pencet tombol [CTRL]+[C] (atau CMD+C untuk Mac) untuk mengnyalin Daftar Isi