Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo memasuki babak baru, dengan didampingi pengacara publik dari LB...
Masalah ketenagakerjaan antara puluhan buruh dengan PT.Pisma Garment Indo memasuki babak baru, dengan didampingi pengacara publik dari LBH Demak Raya A. Zaini, hari ini tadi akhirnya mendaftarkan permasalahan ini di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak, permasalahan ini mulai muncul pada pertengahan tahun 2016 dimana Perusahaan tidak memenuhi hak karyawan yang berupa pembayaran gaji yang meliputi gaji pokok dan gaji lembur kekurangan setiap buruh bervariasi antara buruh yang satu dengan yang lainya. Buruh telah mencoba meminta ke Perusahaan tetapi tidak direspon baik oleh perusahaan, bahkan ketika LBH Demak Raya menyelesaikan secara Bipartit juga mental, yang pada akhirnya hari ini kita daftarkan untuk segera diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial, Ujar A. Zaini yang ikut mendampingi beberapa mantan buruh PT. Pisma ini mendaftarkan di Dinas Tenaga Kerja Kab. Demak.
Menurutnya bahwa Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.
selain masalah pembayaran gaji terdapat indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan, Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.
Nanang Nasir menambahkan, dengan didaftarkanya perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Demak ini persoalan client nya dengan PT. Pisma bisa segera selesai, dan perusahaan segera memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, dan kami berharap juga di Kab. Demak ini hanya PT. Pisma saja yang memperlakukan karyawanya seperti ini ujar Nanang Kepala Kantor LBH Demak Raya yang juga baru baru ini dilantik sebagai Sekretaris DPC Peradi Kab. Demak ini
Menurutnya bahwa Di dalam Peraturan Menteri nomor 1/1999, PP 8/1981, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa para pekerja mendapatkan hak untuk memperoleh upah yang layak.
selain masalah pembayaran gaji terdapat indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkanya dana BPJS Ketenagakerjaan, Dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja.
Nanang Nasir menambahkan, dengan didaftarkanya perselisihan hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja Demak ini persoalan client nya dengan PT. Pisma bisa segera selesai, dan perusahaan segera memenuhi kewajibannya sebagaimana aturan perundang undangan yang berlaku, dan kami berharap juga di Kab. Demak ini hanya PT. Pisma saja yang memperlakukan karyawanya seperti ini ujar Nanang Kepala Kantor LBH Demak Raya yang juga baru baru ini dilantik sebagai Sekretaris DPC Peradi Kab. Demak ini
KOMENTAR