Meskipun memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di hadapan hukum, tetapi realitasnya hak-hak masyarakat banyak diabaikan saat berhadapan dengan perkara hukum. Hal itu terungkap dalam acara penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LBH Demak Raya dan Karang Taruna Kabupaten Demak Hari Kamis Siang (22/11) di Lapas Demak.
Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di hadapan hukum. Akan tetapi realitasnya hak-hak anggota masyarakat banyak diabaikan saat berhadapan dengan perkara hukum, terutama masyarakat dari kalangan ekonomi lemah. Hal itu terungkap dalam acara penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh LBH Demak Raya dan Karang Taruna Kabupaten Demak Hari Kamis Siang (22/11) di Lapas Demak.
Di hadapan para peserta yang terdiri dari penghuni lapas, pemateri penyuluhan Slamet Haryanto yang juga praktisi dari Semarang, menyampaikan bahwa betapa pentingnya tersangka atau terdakwa mengenai hak haknya akan tetapi sering juga diabaikan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, seperti contoh ketika penangkapan oleh tersangka seharusnya aparat hukum menunjukan berita acara penangkapan, akan tetapi akan tetapi kadang juga ada tersangka yang tidak ditunjukan oleh aparat itu sndiri asal main tangkap saja, kemudian surat penangkapan itu baru disusulkan. Kmudian ketika proses BAP aparat penegak hukum juga tidak menjelaskan gambalang mengenai hak haknya sebagai tersangka.
“banyak juga tersangka ataupun terdakwa yang ancamanya diatas(5)lima tahun tanpa didampingi oleh pengacara padahal sudah jelas diamanatkan di dalam undang undang seseorang yang dituntun lebih dari 5(lima) tahun wajib didampingi atau negara berkewajiban mencarikan pengacara untuk mendampingi Tersangka/terdakwa. Akan tetapi hal itu jarang dilakukan, kalaupun ada memang ada penunjukan tapi hanya untuk melegalkan proses pemeriksaan itu. Penasihat Hukum yang ditunjuk juga tidak pernah muncul untuk mendampingi Tersangka waktu pemeriksaan tersebut. Seharusnya itu penting untuk didampingi dan ternyata banyak juga penghuni disini yang mengalami hal sperti ini" ujar Slamet Haryanto yang juga bagian dari Advokat Publik LBH Demak Raya ini.
Para Peserta sangat antusias mengikuti penyuluhan terlihat dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan menceritakan tentang pengalamanya ketika berhadapan dengan hukum.
Dari pihak rutan Demak Isman, S.H mewakili Kalapas Bambang Widjanarko yang sedang acara di semarang, mengapresiasi apa yang menjadi keinginan dari LBH Demak Raya untuk berbagi ilmunya di Rutan ini, dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Kepala Rutan berharap kegiatan ini tidak cuman sekali, tapi terus menerus bahkan nanti kita siapkan hari khusus bagi semua Terdakwa atau narapidana disini yang mau konsultasi secara langsung dengan team LBH Demak Raya" silahkan kita beri waktu dan tempat seluas luasnya,
Dari LBH Demak Raya yang diwakili oleh Abdul Rokhim selaku Sekretaris LBH Demak Raya juga menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan dan penyuluhan hukum ini akan berlanjut dengan materi dan pembicara yang berbeda karena ternyata banyak warga binaan disini yang memerlukan acara seperti ini. "Kebetulan pada hari ini Ketua Karang Taruna Demak juga terlibat didalam acara ini kita berharap kedepan LBH dan Karang Taruna juga bisa membuat acara serupa di beberapa komunitas, karena segala sesuatu yang kita lakukan tak lepas dari yang namanya hukum" ujar Rokhim yang juga Ayah dari Qaesyar ini.
Sementara ketua Karang Taruna Zaenal Mubarok juga menyampaikan prinsipnya organisasi kita siap terlibat didalam acara acara sperti yang ini yang jelas acra ini sangat bermanfaat sekali.
Di hadapan para peserta yang terdiri dari penghuni lapas, pemateri penyuluhan Slamet Haryanto yang juga praktisi dari Semarang, menyampaikan bahwa betapa pentingnya tersangka atau terdakwa mengenai hak haknya akan tetapi sering juga diabaikan oleh aparat penegak hukum itu sendiri, seperti contoh ketika penangkapan oleh tersangka seharusnya aparat hukum menunjukan berita acara penangkapan, akan tetapi akan tetapi kadang juga ada tersangka yang tidak ditunjukan oleh aparat itu sndiri asal main tangkap saja, kemudian surat penangkapan itu baru disusulkan. Kmudian ketika proses BAP aparat penegak hukum juga tidak menjelaskan gambalang mengenai hak haknya sebagai tersangka.
“banyak juga tersangka ataupun terdakwa yang ancamanya diatas(5)lima tahun tanpa didampingi oleh pengacara padahal sudah jelas diamanatkan di dalam undang undang seseorang yang dituntun lebih dari 5(lima) tahun wajib didampingi atau negara berkewajiban mencarikan pengacara untuk mendampingi Tersangka/terdakwa. Akan tetapi hal itu jarang dilakukan, kalaupun ada memang ada penunjukan tapi hanya untuk melegalkan proses pemeriksaan itu. Penasihat Hukum yang ditunjuk juga tidak pernah muncul untuk mendampingi Tersangka waktu pemeriksaan tersebut. Seharusnya itu penting untuk didampingi dan ternyata banyak juga penghuni disini yang mengalami hal sperti ini" ujar Slamet Haryanto yang juga bagian dari Advokat Publik LBH Demak Raya ini.
Foto bersama peserta penyuluhan setelah acara selesai |
Para Peserta sangat antusias mengikuti penyuluhan terlihat dengan banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan dan menceritakan tentang pengalamanya ketika berhadapan dengan hukum.
Dari pihak rutan Demak Isman, S.H mewakili Kalapas Bambang Widjanarko yang sedang acara di semarang, mengapresiasi apa yang menjadi keinginan dari LBH Demak Raya untuk berbagi ilmunya di Rutan ini, dan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Kepala Rutan berharap kegiatan ini tidak cuman sekali, tapi terus menerus bahkan nanti kita siapkan hari khusus bagi semua Terdakwa atau narapidana disini yang mau konsultasi secara langsung dengan team LBH Demak Raya" silahkan kita beri waktu dan tempat seluas luasnya,
Dari LBH Demak Raya yang diwakili oleh Abdul Rokhim selaku Sekretaris LBH Demak Raya juga menyampaikan bahwa kegiatan pendidikan dan penyuluhan hukum ini akan berlanjut dengan materi dan pembicara yang berbeda karena ternyata banyak warga binaan disini yang memerlukan acara seperti ini. "Kebetulan pada hari ini Ketua Karang Taruna Demak juga terlibat didalam acara ini kita berharap kedepan LBH dan Karang Taruna juga bisa membuat acara serupa di beberapa komunitas, karena segala sesuatu yang kita lakukan tak lepas dari yang namanya hukum" ujar Rokhim yang juga Ayah dari Qaesyar ini.
Sementara ketua Karang Taruna Zaenal Mubarok juga menyampaikan prinsipnya organisasi kita siap terlibat didalam acara acara sperti yang ini yang jelas acra ini sangat bermanfaat sekali.
KOMENTAR